Ambon - Allen Waplau alias Cay, kontraktor terkenal di Maluku yang diciduk terkait kasus sabu-sabu, Kamis (21/7) dinihari di Bandara Soekarno-Hatta, ternyata telah lama masuk target BNNP Maluku.
Namun sayangnya, belum sempat ditangkap oleh BNN, Waplauw sudah lebih dulu
diciduk petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Hal tersebut diketahui saat terjadi dialog antara wartawan dengan Kepala
BNNP Maluku Kombes M Arief Dimjati serta Kabid Pemberantasan AKBP Luther Banne
di Kantor BNNP Maluku, Jumat (22/7).
“Sebenarnya dia (Waplau-red) juga sudah masuk target kita. Tetapi mungkin
belum rejeki kita karena sudah tertangkap di Jakarta,” kata Banne yang diiyakan
oleh Dimjati dengan menganggukan kepala.
Ia menambahkan, jika saat itu Waplau lolos ke Ambon maka pihaknya sudah
merencanakan operasi untuk membekuknya.
Terkait dengan dugaan kemungkinan Waplau menyimpan barang haram tersebut di
kediamannya di Karang Panjang Ambon, Bane mengatakan kemungkinan itu bisa saja
ada. Tetapi pastinya jika ada maka penyimpanan dilakukan dengan rapih pada
tempat yang tidak mungkin diduga orang lain.
Sementara itu, salah satu penumpang Batik Air, Piet Leiwakabessy kepada Siwalima,
tadi malam mengaku saat dijemput anggota Polisi Polda Metro Jaya, ia
sementara berada di dekat dengan Waplau, sambil menunggu panggilan masuk ke
pesawat.
“Benar saat itu saya sementara duduk dengan Pak Waplauw. Kemudian datang
dua anggota polda Metro dengan pakaian preman diketahui bernama Yoyo dan Han
mendekati Pak Waplauw dan langsung menyampaikan surat untuk dibawa ke
Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan. Pak Waplauw akhirnya
membatalkan penerbangan ke Ambon dan mengikuti petugas,” jelasnya.
Saat itu, selain anggota Polda Metro Jaya bersama pula Polsek Bandara,
petugas Lion Group dan petugas di bandara. Saat itu, Cay hendak melakukan
perjalanannya ke Ambon bersama anaknya dan calon menantunya.
Untuk diketahui, penangkapan itu dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda
Metro Jaya Kamis (21/7) sekitar pukul 00.15 WIB dinihari di bandara
Soekarno-Hatta, Tangerang.
Penangkapan yang dilakukan terhadap pengusaha sukses di bidang jasa
konstruksi ini diduga terkait dengan kasus sabu-sabu. Saat ditangkap Waplau
sementara berada ruang tunggu terminal 1C. Ia hendak menuju pesawat Batik Air
dengan nomor penerbangan ID 6170. Waplauw tercatat sebagai penumpang kelas
bisnis dengan tujuan Ambon.
Pengusaha yang mengerjakan banyak proyek megah di Maluku itu, terlihat
mengenakan baju hitam, celana pendek dan kacamata diminta petugas untuk
membatalkan penerbangannya ke Ambon serta bersedia dibawa ke Kantor Ditnarkoba
Polda Metro Jaya.
Informasi diperoleh dari petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya malam
itu, penangkapan terhadap adik mantan anggota DPR-RI ini Sonny Waplau ini merupakan
hasil pengembangan dari penangkapan pengedar sabu-sabu bernama Roy.
“Penangkapan ini sesuai hasil pengembangan tertangkapnya Roy, pengedar
sabu-sabu yang mengatakan barang itu didapat dari Waplau,” ungkap sumber itu.
Sebelum tertangkap, awalnya polisi nyaris tak berhasil menangkap raja proyek
jalan di Pulau Buru itu, karena semula menyangka kalau Waplau akan menggunakan
penerbangan Lion Air sehingga petugas kemudian menuju ke terminal 1A dan
memantau ruang tunggu penumpang Lion Air tujuan Ambon.
Namun saat petugas mengecek nama-nama calon penumpang pada manifest,
ternyata nama Allen Waplau tidak ada. Petugas Ditnarkoba langsung menuju ke
Terminal 1C mengecek penumpang yang akan berangkat dengan pesawat Batik Air
yang juga merupakan Lion Group.
Saat petugas tiba ruang tunggu terminal 1C, sejumlah penumpang sementara
melakukan boarding dan ada yang sudah berjalan masuk pesawat. Petugas
kemudian mengetahui kalau Waplau bersama dua anaknya telah boarding
dan sementara menuju pesawat. Saat itu petugas berhasil menemukannya dan membawa
ke kantor Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi M Awi Setiyono yang dikonfirmasi
membenarkan adanya penangkapan seorang warga Ambon di Bandara Soekarno-Hatta
Kamis (21/7) dinihari.
“Memang benar ada penangkapan seorang warga Ambon di Bandara Soekarno-Hatta
oleh jajaran Ditnarkoba kami. Tetapi saat ini saya belum bisa menyampaikan
informasi apa-apa karena masih terkait dengan pengembangan,” jelas Setiyono.
Menurutnya, saat ini Ditnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif
terhadap orang yang ditangkap itu dan sesuai dengan aturan, pihaknya memiliki
waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status orang tersebut.
“Kita memiliki waktu 3 x 24 jam dan nantinya jika dalam pemeriksaan penyidik
memiliki bukti permulaan yang cukup maka statusnya bisa dinaikan menjadi
tersangka,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, belum bisa membuka identitas orang tersebut karena ini
terkait pengembangan jaringan narkoba. Setiyono menjanjikan jika sudah lewat 3
x 24 jam, maka ia bisa membuka ke publik terkait segala sesuatu tentang penangkapan
ini.
Sementara itu, soal nama Roy yang ditangkap sebelumnya dan menyebutkan
sabu-sabu itu didapatnya dari Waplau diduga kuat adalah Roy Tanamal, bos
karaoke Diva Kota Ambon yang saat ini telah menjadi daftar pencarian orang
(DPO), kasus kepemilikan sabu-sabu oleh Kejati Maluku.
Roy Tanamal awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ambon. Tapi, saat
kasasi dilakukan JPU ke MA, Tanamal dihadiahi tujuh tahun penjara serta denda
satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. Saat jaksa hendak mengeksekusi
Tanamal sesuai putusan kasasi MA, ternyata Tanamal sudah kabur. Karena itu,
Kejati Maluku kemudian memasukan Tanamal sebagai DPO dan hingga kini belum
tertangkap. (Siwa5)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!