Close
Close

Cairkan Dana Ratusan Juta, Bendahara Disbudpar Bursel Palsukan Tanda Tangan Kadis

Namrole, SBS.
Nasib apes dialami oleh Bendahara Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rais Sigmarlatu.
Entah apa yang direncanakan dirinya, tetapi dengan sembunyi-sembunyi Rais telah melakukan pemalsuan Tanda Tangan milik Kadisbudpar Kabupaten Bursel, Amelia Solissa dan Kabid Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Bursel Amin Souwakil untuk mencairkan anggaran GU sebesar Rp. 139 juta pada Bank Maluku Cabang Namrole, Kamis (11/8) lalu.

Sumber terpercaya Suara Buru Selatan yang enggan namanya dipublikasikan menuturkan, awalnya pemalsuan yang dilakukan oleh Rais itu berjalan mulus. Bahkan, berbagai administrasi permohonan pencairan anggaran GU itu pun lolos ketika diproses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bursel dibawa pimpinan Iskandar Walla.
Bahkan, Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) pun telah diterbitkan oleh BKPD Kabupaten Bursel untuk selanjutnya Rais bisa melakukan proses pencairan di Bank Maluku Cabang Namrole.

Tetapi, aksi kejahatan Rais ini pun terbongkar karena sebelum mencairkan anggaran ratusan juta itu, pihak Bank Maluku Cabang Namrole terlebih dahulu mengkros cek kepada Kadisbudpar Kabupaten Bursel, Amelia Solissa tentang rencana pencairan anggaran itu.
Fatalnya, Amelia selaku Kadis tak tahu soal rencana pencairan itu. Amelia pun langsung menuju ke Bank Maluku Cabang Namrole Kamis (11/8) siang untuk mengecek hal itu. Sesampainya di Bank Maluku Cabang Namrole, Rais pun ada disana. Tetapi, setelah mengetahui kedatangan Amelia, Rais pun kemudian menghilang.
Terkait dengan tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh Rais itu pun terdengar hingga ke Plt Sekda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse maupun Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.

Dimana, Tagop sangat marah terhadap ulah Rais tersebut karena apa yang dilakukan oleh Rais merupakan tindak pidana dan dapat dijerat sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Karena menganggap tindakan Rais itu tak bisa ditolelir, Tagop pun memerintahkan kepada Plt Sekda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse untuk melaporkan tindakan Rais itu kepada pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Tagop yang dikonfirmasi Suara Buru Selatan, Jumat (12/8) malam terkait hal itu pun tak membantahnya, termasuk dirinya telah memerintahkan untuk memproses Rais sesuai hukum, bahkan memerintahkan memberhentikan Rais sebagai Bendahara Disbudpar Kabupaten Bursel. “Iya. Cek Plt Sekda,” kata Bupati singkat.
Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse pun tak membantah adanya tindakan pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Rais tersebut.
“Iya, dia mau cairkan GU Rp. 139 juta lalu dia palsukan tanda tangan Kadisbudpar dan Kabid Kebudayaan,” kata Waemesse kepada Suara Buru Selatan di ruang kerjanya pekan kemarin.

Tak hanya itu, Waemesse pun tak membantah bahwa pihaknya telah diperintahkan oleh Bupati untuk memproses hukum Rais sesuai hukum yang berlaku dan memecat Rais dari jabatannya sebagai Bendahara Disbudpar Kabupaten Bursel.
“Iya, kami sudah laporkan hal ini ke Pak Bupati dan Pak Bupati cukup marah dan memerintahkan untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi serta memberhentikannnya dari jabatan Bendahara,” ucapnya.
Namun, lanjut Waemesse, Rais maupun Kadisbudpar sudah datang untuk meminta maaf terhadap kejadian itu.


“Kadis bilang ini kita punya anak-anak juga. Tetapi ini bukan soal anak-anak, tetapi ini soal pelanggaran administrasi secara hukum sehingga seharusnya tak bisa ditolelir. Memang tidak akan di proses hukum karena pertimbangan dia adalah anak-anak kita juga, tetapi sesuai perintah Pak Bupati, maka dia akan diberhentikan dari jabatan Bendahara,” tuturnya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post