Namrole, SBS.
Nasib
apes dialami oleh Bendahara Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar)
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rais Sigmarlatu.
Entah
apa yang direncanakan dirinya, tetapi dengan sembunyi-sembunyi Rais telah
melakukan pemalsuan Tanda Tangan milik Kadisbudpar Kabupaten Bursel, Amelia
Solissa dan Kabid Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Bursel Amin Souwakil untuk
mencairkan anggaran GU sebesar Rp. 139 juta pada Bank Maluku Cabang Namrole,
Kamis (11/8) lalu.
Sumber
terpercaya Suara Buru Selatan yang
enggan namanya dipublikasikan menuturkan, awalnya pemalsuan yang dilakukan oleh
Rais itu berjalan mulus. Bahkan, berbagai administrasi permohonan pencairan
anggaran GU itu pun lolos ketika diproses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
(BPKD) Kabupaten Bursel dibawa pimpinan Iskandar Walla.
Bahkan, Surat Perintah Pembayaran Dana
(SP2D) pun telah diterbitkan oleh BKPD Kabupaten Bursel untuk selanjutnya Rais
bisa melakukan proses pencairan di Bank Maluku Cabang Namrole.
Tetapi,
aksi kejahatan Rais ini pun terbongkar karena sebelum mencairkan anggaran
ratusan juta itu, pihak Bank Maluku Cabang Namrole terlebih dahulu mengkros cek
kepada Kadisbudpar Kabupaten Bursel, Amelia Solissa tentang rencana pencairan
anggaran itu.
Fatalnya,
Amelia selaku Kadis tak tahu soal rencana pencairan itu. Amelia pun langsung
menuju ke Bank Maluku Cabang Namrole Kamis (11/8) siang untuk mengecek hal itu.
Sesampainya di Bank Maluku Cabang Namrole, Rais pun ada disana. Tetapi, setelah
mengetahui kedatangan Amelia, Rais pun kemudian menghilang.
Terkait
dengan tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh Rais itu pun terdengar hingga ke
Plt Sekda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse maupun Bupati Kabupaten Bursel,
Tagop Sudarsono Soulissa.
Dimana,
Tagop sangat marah terhadap ulah Rais tersebut karena apa yang dilakukan oleh
Rais merupakan tindak pidana dan dapat dijerat sesuai Pasal 263 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Karena
menganggap tindakan Rais itu tak bisa ditolelir, Tagop pun memerintahkan kepada
Plt Sekda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse untuk melaporkan tindakan Rais
itu kepada pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Tagop
yang dikonfirmasi Suara Buru Selatan,
Jumat (12/8) malam terkait hal itu pun tak membantahnya, termasuk dirinya telah
memerintahkan untuk memproses Rais sesuai hukum, bahkan memerintahkan memberhentikan
Rais sebagai Bendahara Disbudpar Kabupaten Bursel. “Iya. Cek Plt Sekda,” kata
Bupati singkat.
Sementara
itu, Plt Sekda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse pun tak membantah adanya
tindakan pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Rais tersebut.
“Iya,
dia mau cairkan GU Rp. 139 juta lalu dia palsukan tanda tangan Kadisbudpar dan
Kabid Kebudayaan,” kata Waemesse kepada Suara
Buru Selatan di ruang kerjanya pekan kemarin.
Tak
hanya itu, Waemesse pun tak membantah bahwa pihaknya telah diperintahkan oleh
Bupati untuk memproses hukum Rais sesuai hukum yang berlaku dan memecat Rais
dari jabatannya sebagai Bendahara Disbudpar Kabupaten Bursel.
“Iya,
kami sudah laporkan hal ini ke Pak Bupati dan Pak Bupati cukup marah dan
memerintahkan untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi serta
memberhentikannnya dari jabatan Bendahara,” ucapnya.
Namun,
lanjut Waemesse, Rais maupun Kadisbudpar sudah datang untuk meminta maaf
terhadap kejadian itu.
“Kadis
bilang ini kita punya anak-anak juga. Tetapi ini bukan soal anak-anak, tetapi
ini soal pelanggaran administrasi secara hukum sehingga seharusnya tak bisa
ditolelir. Memang tidak akan di proses hukum karena pertimbangan dia adalah
anak-anak kita juga, tetapi sesuai perintah Pak Bupati, maka dia akan
diberhentikan dari jabatan Bendahara,” tuturnya. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!