Jajaran
Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease akhirnya resmi menetapkan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Amir Faizal
Souwakil sebagai tersangka, Senin (15/8).
Faizal
ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya diperiksa atas kasus ancaman bom
yang menjadi bahan candaannya ketika menjadi penumpang Pesawat Trigana
Air dengan nomor penerbangan IL 431 rute Ambon tujuan Namrole, Kabupaten
Bursel, Minggu (14/8) pagi.
“Oknum
anggota DPRD Bursel itu (Faizal-red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka
karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam penerbangan. Dalam hal ini memberikan
keterangan palsu dalam penerbangan dan perbuatan yang dapat mengganggu di dalam
pesawat,” kata Paur Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Nicolas
Anakotta kepada Suara Buru Selatan via telepon selulernya,
Senin (15/8).
Menurut Anakotta, meski hanya
bercanda, Faizal telah menyalahi aturan tentang keselamatan penerbangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, Faizal akan dijerat
dengan Pasal 479 huruf P, Pasal 479 R atau Pasal 473 ayat 1 Juncto Pasal 344
huruf E Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Ancaman hukumannya itu maksimal
15 tahun penjara," ucap Anakotta.
Ia
menjelaskan, hingga Senin (15/8) penyidik Polres telah memeriksa sebanyak orang
saksi yang seluruhnya dari crew Pesawat Trigana Air dengan nomor
penerbangan IL 431 rute Ambon tujuan Namrole, Bursel.
“Sampai saat ini cukup enam saksi dulu yang sudah
diperiksa, semuanya dari crew Pesawat Trigana Air. Untuk saksi tambahan akan
dilihat lagi, kalau masih kurang maka penyidik akan melakukan pemeriksaan
lagi,” terangnya.
Anakota
pun mengaku bahwa penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti dari Faizal,
berupa 1 lembar tiket atas nama Faizal beserta bording pass-nya, tas berisi
pakaian dan dua dos isi nasi kuning.
Sebelumnya
diberitakan, Faizal diamankan di Mapolres Pulau Ambon dan Pp Lease setelah
dirinya bercanda membawa bom di Pesawat Trigana Air dengan nomor
penerbangan IL 431 rute Ambon tujuan Namrole, Minggu (14/8) pagi.
Untuk
diketahui, Faizal merupakan anggota DPRD Kabupaten Bursel dari Partai Gerindra.
Faizal terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bursel dari Daerah Pemilihan
(Dapil) Kecamatan Ambalau-Waesama.
Ketika
itu, Faizal lolos dengan mendulang suara dari Kecamatan Waesama sebanyak 158
suara dan dari Kecamatan Ambalau sebanyak 646 suara atau total 804 suara.
Faizal unggul atas rekan separtainya, Abdulla Wolsen yang hanya meraih 77 suara
di Kecamatan Waesama dan 573 suara di Kecamatan Ambalau atau total 650 suara.
Saat
ini, selain sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra dibawa pimpinan Adjadad
Makasar sebagai Ketua Fraksi, Faizal juga dipercayakan oleh lembaga legislatif
itu sebagai Ketua Badan Legislasi (Banleg). (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!