Close
Close

Korupsi Dana Bansos di Buru, Dua Kepsek Ditahan


Ambon - Dua kepala sekolah di Kabu­paten Buru ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, Jumat (26/8) sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2013 senilai Rp 360 juta lebih.
Kedua tersangka yang dita­han adalah Kepala SDN Unit 15 Kecamatan Waeapo, Sakim dan Kepala SD Inpres Sanleko, La Sakima Buton.
Sakim dan La Sakima Buton ditahan setelah dilakukan penye­rahan keduanya dan barang bukti dari penyidik ke JPU Kejari Namlea, di Kantor Kejari Ambon.
Mereka tiba sekitar pukul 10.00 WIT, dan diperiksa di ruang Pidsus oleh JPU Kejari Namlea Rido Sampe. Pukul 14.00 WIT, keduanya digiring menggunakan mobil operasional Kejari Ambon ke Rutan di Waiheru.
Rido Sampe yang juga Kasi Pidsus Kejari Namlea mengatakan, Sakim dan La Sakima Buton diduga menyalahgunakan dana Bansos yang mengakibatkan negara di­rugikan masing-masing  di SDN Unit 15 Kecamatan Waeapo Rp 150 juta lebih dan SD Inpres Sanleko Rp 160 juta lebih. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2016 lalu.
“Kedua kepala sekolah ini tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. Laporan perta­nggung jawabannya juga dibuat mark up sehingga perbuatan kedua tersangka ini telah mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah,” ujar Sampe, kepada Siwalima, di Kantor Kejari Ambon.
Saat pemeriksaan, Sakim dan La Sakima Buton mengaku dana Ban­sos digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Di tingkat penyidikan ini sudah 18 saksi yang kita mintai kete­rangannya, termasuk kedua tersangka yang telah mengakui perbuatannya yang menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Sampe. (SIWA5)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم