Ambon
- Dua kepala sekolah di Kabupaten Buru ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, Jumat
(26/8) sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2013
senilai Rp 360 juta lebih.
Kedua
tersangka yang ditahan adalah Kepala SDN Unit 15 Kecamatan Waeapo, Sakim dan
Kepala SD Inpres Sanleko, La Sakima Buton.
Sakim
dan La Sakima Buton ditahan setelah dilakukan penyerahan keduanya dan barang
bukti dari penyidik ke JPU Kejari Namlea, di Kantor Kejari Ambon.
Mereka
tiba sekitar pukul 10.00 WIT, dan diperiksa di ruang Pidsus oleh JPU Kejari
Namlea Rido Sampe. Pukul 14.00 WIT, keduanya digiring menggunakan mobil
operasional Kejari Ambon ke Rutan di Waiheru.
Rido
Sampe yang juga Kasi Pidsus Kejari Namlea mengatakan, Sakim dan La Sakima Buton
diduga menyalahgunakan dana Bansos yang mengakibatkan negara dirugikan
masing-masing di SDN Unit 15 Kecamatan Waeapo Rp 150 juta lebih dan SD
Inpres Sanleko Rp 160 juta lebih. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak
Mei 2016 lalu.
“Kedua
kepala sekolah ini tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. Laporan
pertanggung jawabannya juga dibuat mark up sehingga perbuatan kedua
tersangka ini telah mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah,” ujar
Sampe, kepada Siwalima, di Kantor Kejari Ambon.
Saat
pemeriksaan, Sakim dan La Sakima Buton mengaku dana Bansos digunakan untuk
kepentingan pribadi.
“Di
tingkat penyidikan ini sudah 18 saksi yang kita mintai keterangannya, termasuk
kedua tersangka yang telah mengakui perbuatannya yang menggunakan anggaran
tersebut untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Sampe. (SIWA5)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!