Close
Close

Wakil Rakyat Bursel Selalu Abaikan Fungsi Pengawasan

Namrole, SBS.
Selama ini, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) selalu kedapatan mengabaikan fungsi pengawasan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Fungsi Legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah; Fungsi Anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati; dan Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Namun, yang terjadi di Kabupaten Bursel, selama ini fungsi pengawasan tidak dimasukan dalam agenda para wakil rakyat tersebut, termasuk penganggaran untuk kegiatan pengawasan pun tak ditetapkan dalam pos APBD Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel.
Alhasil, ketika DPRD Kabupaten Bursel kan menetapkan agenda Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2016 sebagai salah satu agenda pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2016, Rabu (03/08), Sekretaris Fraksi Pembaharuan Alfred E Lesbatta pun mengingatkan soal anggaran kegiatan pengawasan tersebut apabila akan ditetapkan sebagai salah satu agenda yang harus dilaksanakan.

“Terkait agenda ke empat tentang pelaksanaan pengawasan terhadap peraturan daerah, ingat pimpinan bahwa dalam pembahasan APBD kemarin, di Pos DPRD tidak ada anggaran pengawasan,” kata Lesbatta yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bursel itu.
Olehnya itu, Lesbatta pun meminta supaya anggaran kegiatan tersebut nantinya dapat diperhatikan untuk diakomodir dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2016 nanti.
“Ini mesti menjadi catatan penting, karena setelah ini kita akan ada pada APBD perubahan. Saya kira ini menjadi peringatan yang mesti di perhatikan dengan baik,” tandas Lesbatta yang juga Ketua AMGPM Daerah Bursel.

Terkait masalah yang disoroti oleh Lesbatta itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel dari Partai Demokrat, Gerson E Selsily pun mengaku bahwa DPRD memang memiliki tiga fungsi, tetapi dari ketiga fungsi itu, fungsi pengawasan memang selalu terabaikan.
“Soal aggaran untuk pengawasan. Oleh DPRD kita punya tiga fungsi ya, yaitu fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Untuk fungsi anggaran selama ini jalan dan kita lakukan. Fungsi legislasi juga kita jalan, kita bersama-sama pemerintah daerah membahas Perda. Cuma untuk fungsi pengawasan itu terkadang tidak kita masukan dalam mata agenda kita sehingga kita akan memulai dalam tugas,” terang Selsily.

Menurut Selsily, apabila sudah ditetapkan sebagai salah satu agenda DPRD Kabupaten Bursel yang harus dilaksanakan, maka secara teknis penganggaran bisa diatur dikemudian hari.

“Dalam masa sidang ini kita akan memulai, soal nanti untuk melakukan kegiatan pengawasan, itu teknisnya kita akan bisa atur, yang penting ini harus diakomodir di dalam mata agenda DPRD saudara-saudara,” tutur Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel dua periode itu. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post