Selama
ini, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) selalu kedapatan mengabaikan fungsi pengawasan.
Padahal,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan
MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi,
anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Fungsi
Legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan
membentuk peraturan daerah; Fungsi Anggaran dilaksanakan untuk membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati; dan Fungsi pengawasan
dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Namun,
yang terjadi di Kabupaten Bursel, selama ini fungsi pengawasan tidak dimasukan
dalam agenda para wakil rakyat tersebut, termasuk penganggaran untuk kegiatan
pengawasan pun tak ditetapkan dalam pos APBD Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel.
Alhasil,
ketika DPRD Kabupaten Bursel kan menetapkan agenda Pengawasan DPRD terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2016 sebagai salah satu agenda
pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2016, Rabu (03/08),
Sekretaris Fraksi Pembaharuan Alfred E Lesbatta pun mengingatkan soal anggaran
kegiatan pengawasan tersebut apabila akan ditetapkan sebagai salah satu agenda
yang harus dilaksanakan.
“Terkait
agenda ke empat tentang pelaksanaan pengawasan terhadap peraturan daerah, ingat
pimpinan bahwa dalam pembahasan APBD kemarin, di Pos DPRD tidak ada anggaran
pengawasan,” kata Lesbatta yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bursel
itu.
Olehnya
itu, Lesbatta pun meminta supaya anggaran kegiatan tersebut nantinya dapat
diperhatikan untuk diakomodir dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2016 nanti.
“Ini
mesti menjadi catatan penting, karena setelah ini kita akan ada pada APBD perubahan.
Saya kira ini menjadi peringatan yang mesti di perhatikan dengan baik,” tandas
Lesbatta yang juga Ketua AMGPM Daerah Bursel.
Terkait
masalah yang disoroti oleh Lesbatta itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel dari
Partai Demokrat, Gerson E Selsily pun mengaku bahwa DPRD memang memiliki tiga
fungsi, tetapi dari ketiga fungsi itu, fungsi pengawasan memang selalu
terabaikan.
“Soal
aggaran untuk pengawasan. Oleh DPRD kita punya tiga fungsi ya, yaitu fungsi
anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Untuk fungsi anggaran selama
ini jalan dan kita lakukan. Fungsi legislasi juga kita jalan, kita bersama-sama
pemerintah daerah membahas Perda. Cuma untuk fungsi pengawasan itu terkadang
tidak kita masukan dalam mata agenda kita sehingga kita akan memulai dalam
tugas,” terang Selsily.
Menurut
Selsily, apabila sudah ditetapkan sebagai salah satu agenda DPRD Kabupaten
Bursel yang harus dilaksanakan, maka secara teknis penganggaran bisa diatur
dikemudian hari.
“Dalam
masa sidang ini kita akan memulai, soal nanti untuk melakukan kegiatan
pengawasan, itu teknisnya kita akan bisa atur, yang penting ini harus
diakomodir di dalam mata agenda DPRD saudara-saudara,” tutur Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Bursel dua periode itu. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!