Close
Close

Banyak Asset Bermasalah, Bupati Bursel Bentuk Tim Penertiban Barang Milik Pemda

Namrole, SBS.
Sejauh ini, banyak asset atau barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang bermasalah dan perlu di data serta diverifikasi kembali.
Olehnya itu, Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 032/155 Tahun 2016 tertanggal 5 September 2016 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Barang Milik Daerah Kabupaten Bursel Tahun 2016 untuk melakukan penertiban berbagai asset daerah tersebut.

Tak hanya itu, untuk membiayai kerja dari Tim ini dalam rangka menertibkan berbagai barang atau asset milik daerah, maka Pemkab Bursel telah mengganggarkan dana sebesar Rp. 341 juta di Bagian Aset Daerah Kabupaten Bursel.

“Itu Bupati tanda tangan SK-nya. Jadi, tim penertiban aset daerah telah terbentuk dan dalam waktu dekat ini, dananya masuk di Bagian Aset sebesar Rp. 341 juta untuk tim bekerja selama 4 bulan,” kata Plt Sekda Bursel Bernadus Waemesse kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Waemesse, pihaknya tidak bisa lagi bersikap toleransi, sebab banyak asset daerah yang bermasalah dan tak terdeteksi secara menyeluruh sehingga perlu dilakukan penertiban asset. Apalagi, banyak pimpinan SKPD pun yang membawa kabur asset SKPD sebelumnya ketika yang bersangkutan dimutasikan ke SKPD lain.

“Tim ini juga melibatkan polisi dan TNI, sebab kita tidak bisa lagi bertoleransi, karena aset-aset kita bermasalah,” paparnya.
Mendahuli kerja Tim tersebut, lanjut Waemesse, dirinya telah menyurati seluruh pimpinan SKPD untuk segera mengevaluasi dan melaporkan seluruh asset yang ada di masing-masing SKPD, baik itu berupa mobil, sepeda motor maupun berbagai barang di kantor lainnya, seperti komputer maupun meja untuk selanjutnya dilaporkan.

Menurut Waemesse, penertiban ini haruslah dilakukan, sebab selama ini ada banyak pimpinan SKPD maupun pegawai yang nakal dalam penggunaan asset-asset milik daerah tersebut.
“Jadi, kita akan tertibkan semua aset daerah. Sebagai contoh, salah satu pimpinan SKPD, ketika dia pindah, dia tidak boleh membawa mobil itu, dia harus meninggalkan mobil di instansi tersebut sehingga intansi yang ditinggalkan itu tidak perlu melakukan pengadaan baru lagi karena akan menjadi suatu pemborosan,” tegasnya.

Maka dari itu, asset-asset yang saat ini masih digunakan oleh pimpinan SKPD, pegawai maupun mantan anggota DPRD sekalipun haruslah segera dikembalikan sebagaimana mestinya dan tak bisa dijadikan sebagai kendaraan dinas di SKPD lain atau dijadikan sebagai barang milik pribadinya.

“Contoh staf ahli itu mobilnya sudah dikasih pulang, sebab mobil staf ahli itu untuk dipakai disini dan bukan di Ambon. Apalagi staf ahli bukan satu orang, staf ahli itu ada tiga,” katanya mencontohkan.
Menurut Waemesse, penertiban pun akan dilakukan terhadap Mobil Dinas yang masih berada di tangan mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel, Amina Marasabessy.

“Untuk mobil di mantan anggota DPRD juga semua akan kita tertibkan. Kalau kita tertibkan ini, termasuk siapa pun akan kita tertibkan, karena ini aset daerah,” tegasnya.
Lanjut Waemesse, setiap barang milik daerah tidak boleh diubah atau dimodifikasi sesuka hati layaknya mobil pribadi, sebab itu hanya dipinjam pakaikan.

“Tidak ada, kalau ada pasti ketahuan dan akan kita laporkan, mengapa sampai dirubah warnanya. Jadi, tetap akan kita tertibkan, sebab itu aset daerah dan mobil itu hanya kita pinjam pakai kepada dia,” paparnya.
Bahkan, lanjutnya, semua asset daerah yang saat ini sedang berada di tangan pimpinan SKPD, mantan anggota DPRD maupun pegawai lainnya haruslah didata secara menyeluruh, bahkan dikembalikan dan tidak bisa menjadi barang milik pribadi.


“Tidak bisa milik pribadi, itu harus ada penghapusan. Jadi, tidak bisa. Sebab ada aturan menteri dan harus ada persetujuan dari DPRD. Jadi, tidak bisa begitu sehingga kita akan libatkan aparat polisi dan TNI untuk membantu pemerintah daerah sesuai dengan isyarat undang-undang,” tukasnya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post