Sejauh ini, banyak asset atau barang
milik daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang bermasalah dan
perlu di data serta diverifikasi kembali.
Olehnya itu, Bupati Kabupaten Bursel,
Tagop Sudarsono Soulissa telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 032/155
Tahun 2016 tertanggal 5 September 2016 tentang Pembentukan Tim Terpadu
Penertiban Barang Milik Daerah Kabupaten Bursel Tahun 2016 untuk melakukan
penertiban berbagai asset daerah tersebut.
Tak hanya itu, untuk membiayai kerja
dari Tim ini dalam rangka menertibkan berbagai barang atau asset milik daerah,
maka Pemkab Bursel telah mengganggarkan dana sebesar Rp. 341 juta di Bagian
Aset Daerah Kabupaten Bursel.
“Itu Bupati tanda tangan SK-nya. Jadi,
tim penertiban aset daerah telah terbentuk dan dalam waktu dekat ini, dananya
masuk di Bagian Aset sebesar Rp. 341 juta untuk tim bekerja selama 4 bulan,”
kata Plt Sekda Bursel Bernadus Waemesse kepada wartawan di ruang kerjanya
kemarin.
Menurut Waemesse, pihaknya tidak bisa
lagi bersikap toleransi, sebab banyak asset daerah yang bermasalah dan tak
terdeteksi secara menyeluruh sehingga perlu dilakukan penertiban asset.
Apalagi, banyak pimpinan SKPD pun yang membawa kabur asset SKPD sebelumnya
ketika yang bersangkutan dimutasikan ke SKPD lain.
“Tim ini juga melibatkan polisi dan TNI,
sebab kita tidak bisa lagi bertoleransi, karena aset-aset kita bermasalah,”
paparnya.
Mendahuli kerja Tim tersebut, lanjut
Waemesse, dirinya telah menyurati seluruh pimpinan SKPD untuk segera
mengevaluasi dan melaporkan seluruh asset yang ada di masing-masing SKPD, baik
itu berupa mobil, sepeda motor maupun berbagai barang di kantor lainnya,
seperti komputer maupun meja untuk selanjutnya dilaporkan.
Menurut Waemesse, penertiban ini
haruslah dilakukan, sebab selama ini ada banyak pimpinan SKPD maupun pegawai
yang nakal dalam penggunaan asset-asset milik daerah tersebut.
“Jadi, kita akan tertibkan semua aset
daerah. Sebagai contoh, salah satu pimpinan SKPD, ketika dia pindah, dia tidak
boleh membawa mobil itu, dia harus meninggalkan mobil di instansi tersebut
sehingga intansi yang ditinggalkan itu tidak perlu melakukan pengadaan baru
lagi karena akan menjadi suatu pemborosan,” tegasnya.
Maka dari itu, asset-asset yang saat ini
masih digunakan oleh pimpinan SKPD, pegawai maupun mantan anggota DPRD
sekalipun haruslah segera dikembalikan sebagaimana mestinya dan tak bisa
dijadikan sebagai kendaraan dinas di SKPD lain atau dijadikan sebagai barang milik
pribadinya.
“Contoh staf ahli itu mobilnya sudah
dikasih pulang, sebab mobil staf ahli itu untuk dipakai disini dan bukan di
Ambon. Apalagi staf ahli bukan satu orang, staf ahli itu ada tiga,” katanya
mencontohkan.
Menurut Waemesse, penertiban pun akan
dilakukan terhadap Mobil Dinas yang masih berada di tangan mantan anggota DPRD
Kabupaten Bursel, Amina Marasabessy.
“Untuk mobil di mantan anggota DPRD juga
semua akan kita tertibkan. Kalau kita tertibkan ini, termasuk siapa pun akan
kita tertibkan, karena ini aset daerah,” tegasnya.
Lanjut Waemesse, setiap barang milik
daerah tidak boleh diubah atau dimodifikasi sesuka hati layaknya mobil pribadi,
sebab itu hanya dipinjam pakaikan.
“Tidak ada, kalau ada pasti ketahuan dan
akan kita laporkan, mengapa sampai dirubah warnanya. Jadi, tetap akan kita
tertibkan, sebab itu aset daerah dan mobil itu hanya kita pinjam pakai kepada
dia,” paparnya.
Bahkan, lanjutnya, semua asset daerah
yang saat ini sedang berada di tangan pimpinan SKPD, mantan anggota DPRD maupun
pegawai lainnya haruslah didata secara menyeluruh, bahkan dikembalikan dan
tidak bisa menjadi barang milik pribadi.
“Tidak bisa milik pribadi, itu harus ada
penghapusan. Jadi, tidak bisa. Sebab ada aturan menteri dan harus ada
persetujuan dari DPRD. Jadi, tidak bisa begitu sehingga kita akan libatkan
aparat polisi dan TNI untuk membantu pemerintah daerah sesuai dengan isyarat
undang-undang,” tukasnya. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!