Badan Narkotika Nasional Kabupaten
(BNNK) Buru Selatan (Bursel) menggelar kegiatan Workshop Pemberdayaan Anti
Narkoba di Lingkungan Kerja/Masyarakat.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BNNK
Bursel, Hasan Pellu itu dipusatkan di ruang Aula Dinas Kesehatan Kabupaten
Bursel, Selasa (27/9).
Pellu dalam sambutannya mengatakan kegiatan
workshop ini merupakan salah satu program BNNK Bursel Tahun Anggaran 2016
sebagai salah satu bagian dari program utama BNN yang bersifat kedaerahan.
“Untuk itu, sangatlah diharapkan adanya
sumbangan pemikiran maupun attensi dari seluruh peserta terhadap penyelamatan
anak bangsa, khususnya generasi muda dari jeratan Narkoba,” kata Pellu.
Terkait itu, lanjut Pellu, BNNK Bursel
telah melakukan berbagai upaya yang melibatkan kerjasama dengan seluruh
komponen masyarakat termasuk institusi pemerintah, lembaga pendidikan,
organisasi keagamaan, organisasi pemuda mesjid, organisasi pemuda gereja dan
swasta untuk ikut mendorong mewujudkan Kabupaten Bursel bebas Narkoba.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa : Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
Di dalam pasal 544 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009, disebutkan antara lain : Pecandu Narkotika dan korban
penyalagunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
social.
Sedangkan, pada Pasal 55, disebutkan : Pertama, Orang Tua atau Wali dari
Pecandu yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi media dan rehabilitasi
social yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.
Kedua,
Pecandu
Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh
keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga
rehabilitasi media dan rehabilitasi social yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi media dan
rehabilitasi sosial.
Menurutnya, pada Tahun 2015, BNN telah
mencanangkan Rehabilitasi Pecandu Narkotika sebanyak 100.000 orang melalui
Program ‘Rehabilitasi lebih baik dari pada di penjara’.
Program ini sebagai salah satu terobosan
untuk menyelamatkan jiwa manusia, dimana jumlah pemakai Narkoba telah mencapai
angka 4,8 juta orang pada Tahun 2015 dan di tahun 2016 ini sudah mencapai 5,2
juta orang.
Lanjutnya, di Provinsi Maluku,
rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba sekitar 1.000 orang Tahun 2016 dan BNNK
Bursel manargetkan sekitar 50 orang Pecandu Narkooba.
“Hal ini merupakan salah satu tugas yang
sangat berat dan membutuhkan koordinasi lintas terkait, terutama Polres Pulau
Buru, Polsek Namrole, Dinas Kesehatan, Dinas Soosial, RSUD, Puskesmas, Dinas
Perhubungan dan stakeholder lainnya serta unsure pemuda mesjid, pemuda gereja
dan organisasi kepemudaan lainnya serta organisasi kewanitaan untuk ikut
berpartisipasi dalam rangka pemberantasan Narkoba,” ungkapnya.
Olehnya itu, pihaknya mengharapkan
apabila ada keluarga atau siapa saja yang menggunakan Narkoba atau pernah
menjadi Pecandu Narkoba secara sukarela dapat melaporkan diri pada BNNK Bursel
tanpa dikenakan hukuman.
Tambah Pellu, ini didasarkan pada
Peratura Pemerintah Nomoor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor
Pecandu Narkotika dan Peraturan Kepala BNN RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalagunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
“Karena Pecandu Narkoba harus
diselamatkan untuk dilakukan rehabilitasi, rawat nginap dan rawat jalan pada
Klinik Pratama sehingga mereka dapat diberdayakan untuk mengikuti Pelatihan
Ketrampilan (Life Skill) ssebagai salah satu bentuk kegiatan pasca
rehabilitasi,” ujarnya.
Katanya, saat ini permasalahan Narkoba
sudah sangat mencemaskan dan telah menjadi masalah nasional sehingga Bapak
Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Kerja bersama Gubernur, Bupati dan Walikota
se-Indonesia pada bulan Maret 2015, mengatakan bahwa ‘Indonesia Darirat
Narkoba’.
Apalagi, pada Tahun 2015, Provinsi
Maluku menempati posisi ke tujuh secara nasional dengan jumlah penyalahguna
sebanyak 27.940 jiwa dari populasi penduduk sebanyak 1.190.000 jiwa. Hal ini
menjadi perhatian kita bersama terutama di Kabupaten Bursel.
Meskipun, kata lagi, sampai saat ini
jumlah penyalahguna belum diketahui, tetapi BNNK Bursel senantiasa melakukan
berbagai langkah dan upaya bersama instansi terkait lainnya untuk mencegah dan
meminimalisasi penyalahguna Narkoba.
“Terkait dengan itu, BNNK Bursel sedang
mempersiapkan sebuah Klinik Pratama yang dikelola oleh tenaga teknis pada
bidang farmasi, analis dan apoteker serta tenaga dokter untuk melakukan
pelayanan bagi Pecandu Narkotika, baik Rawat Jalan maupun Rawat Nginap,” terangnya.
Untuk itu, tambah Pellu, dalam kegiatan
workshop ini diharapkan dapat melahirkan beberapa pemikiran yang mendasar,
strategis dan antisipatif, antara lain : Pertama,
Adanya persamaan persepsi dan pandangan yang sama terhadap penanggulangan
dan pencegahan Narkoba, baik yang coba-coba maupun yang telah berulang kali
sebagai pemakai;
Kedua,
Memberikan
dukungan dan dorongan bagi instansi teknis terkait untuk selalu mengawasi
peredaran Narkoba, seperti : Kepolisian, Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas,
Dinas Sosial dan organisasi keagamaan serta organisasi kewanitaan untuk
menciptakan lingkungan kerja/masyarakat yang bebas Narkoba;
Ketiga,
Sebagai
salah satu upaya untuk mendialogkan atau mendiskusikan permasalahan Narkoba
secara kontinyu agar terbangun sikap dan perilaku kita bersama untuk melawan
dan menolak Narkoba. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!