Close
Close

BNNK Bursel Gelar Workshop Pemberdayaan Anti Narkoba

Namrole, SBS.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buru Selatan (Bursel) menggelar kegiatan Workshop Pemberdayaan Anti Narkoba di Lingkungan Kerja/Masyarakat.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BNNK Bursel, Hasan Pellu itu dipusatkan di ruang Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel, Selasa (27/9).

Pellu dalam sambutannya mengatakan kegiatan workshop ini merupakan salah satu program BNNK Bursel Tahun Anggaran 2016 sebagai salah satu bagian dari program utama BNN yang bersifat kedaerahan.
“Untuk itu, sangatlah diharapkan adanya sumbangan pemikiran maupun attensi dari seluruh peserta terhadap penyelamatan anak bangsa, khususnya generasi muda dari jeratan Narkoba,” kata Pellu.

Terkait itu, lanjut Pellu, BNNK Bursel telah melakukan berbagai upaya yang melibatkan kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat termasuk institusi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi pemuda mesjid, organisasi pemuda gereja dan swasta untuk ikut mendorong mewujudkan Kabupaten Bursel bebas Narkoba.

Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.

Di dalam pasal 544 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, disebutkan antara lain : Pecandu Narkotika dan korban penyalagunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.
Sedangkan, pada Pasal 55, disebutkan : Pertama, Orang Tua atau Wali dari Pecandu yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi media dan rehabilitasi social yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

Kedua, Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi media dan rehabilitasi social yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

Menurutnya, pada Tahun 2015, BNN telah mencanangkan Rehabilitasi Pecandu Narkotika sebanyak 100.000 orang melalui Program ‘Rehabilitasi lebih baik dari pada di penjara’.
Program ini sebagai salah satu terobosan untuk menyelamatkan jiwa manusia, dimana jumlah pemakai Narkoba telah mencapai angka 4,8 juta orang pada Tahun 2015 dan di tahun 2016 ini sudah mencapai 5,2 juta orang.

Lanjutnya, di Provinsi Maluku, rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba sekitar 1.000 orang Tahun 2016 dan BNNK Bursel manargetkan sekitar 50 orang Pecandu Narkooba.
“Hal ini merupakan salah satu tugas yang sangat berat dan membutuhkan koordinasi lintas terkait, terutama Polres Pulau Buru, Polsek Namrole, Dinas Kesehatan, Dinas Soosial, RSUD, Puskesmas, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya serta unsure pemuda mesjid, pemuda gereja dan organisasi kepemudaan lainnya serta organisasi kewanitaan untuk ikut berpartisipasi dalam rangka pemberantasan Narkoba,” ungkapnya.

Olehnya itu, pihaknya mengharapkan apabila ada keluarga atau siapa saja yang menggunakan Narkoba atau pernah menjadi Pecandu Narkoba secara sukarela dapat melaporkan diri pada BNNK Bursel tanpa dikenakan hukuman.

Tambah Pellu, ini didasarkan pada Peratura Pemerintah Nomoor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan Kepala BNN RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

“Karena Pecandu Narkoba harus diselamatkan untuk dilakukan rehabilitasi, rawat nginap dan rawat jalan pada Klinik Pratama sehingga mereka dapat diberdayakan untuk mengikuti Pelatihan Ketrampilan (Life Skill) ssebagai salah satu bentuk kegiatan pasca rehabilitasi,” ujarnya.

Katanya, saat ini permasalahan Narkoba sudah sangat mencemaskan dan telah menjadi masalah nasional sehingga Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Kerja bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia pada bulan Maret 2015, mengatakan bahwa ‘Indonesia Darirat Narkoba’.

Apalagi, pada Tahun 2015, Provinsi Maluku menempati posisi ke tujuh secara nasional dengan jumlah penyalahguna sebanyak 27.940 jiwa dari populasi penduduk sebanyak 1.190.000 jiwa. Hal ini menjadi perhatian kita bersama terutama di Kabupaten Bursel.

Meskipun, kata lagi, sampai saat ini jumlah penyalahguna belum diketahui, tetapi BNNK Bursel senantiasa melakukan berbagai langkah dan upaya bersama instansi terkait lainnya untuk mencegah dan meminimalisasi penyalahguna Narkoba.

“Terkait dengan itu, BNNK Bursel sedang mempersiapkan sebuah Klinik Pratama yang dikelola oleh tenaga teknis pada bidang farmasi, analis dan apoteker serta tenaga dokter untuk melakukan pelayanan bagi Pecandu Narkotika, baik Rawat Jalan maupun Rawat Nginap,” terangnya.

Untuk itu, tambah Pellu, dalam kegiatan workshop ini diharapkan dapat melahirkan beberapa pemikiran yang mendasar, strategis dan antisipatif, antara lain : Pertama, Adanya persamaan persepsi dan pandangan yang sama terhadap penanggulangan dan pencegahan Narkoba, baik yang coba-coba maupun yang telah berulang kali sebagai pemakai;

Kedua, Memberikan dukungan dan dorongan bagi instansi teknis terkait untuk selalu mengawasi peredaran Narkoba, seperti : Kepolisian, Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, Dinas Sosial dan organisasi keagamaan serta organisasi kewanitaan untuk menciptakan lingkungan kerja/masyarakat yang bebas Narkoba;


Ketiga, Sebagai salah satu upaya untuk mendialogkan atau mendiskusikan permasalahan Narkoba secara kontinyu agar terbangun sikap dan perilaku kita bersama untuk melawan dan menolak Narkoba. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post