Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda)
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hamis Souwakil mengaki bahwa hingga kinia
capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Reklame yang di pungut dari
para wajib pajak sudah nyaris mencapai Rp. 200 juta.
“Untuk pastinya saya lupa, tapi saya
ikuti dari staf itu hampir Rp. 200 juta,” kata Souwakil.
Kendati tak ingat persis target PAD yang
ingin dicapai lewat pajak Reklame pada Tahun 2016 ini, tetapi Souwakil
memastikan bahwa capaian tersebut sudah melampaui target yang ada.
“Kalau sampai hampir Rp. 200 juta itu
sudah melampaui target itu,” ujarnya.
Lanjut Souwakil, Pajak Reklame baru
diberlakukan sejak Tahun 2015 lalu dan pada Tahun 2016 barulah disosialisasikan
sehingga masih banyak masyarakat yang belum paham tentang kewajibannya sebagai
wajib pajak.
“Karena masyarakat belum tahulah bahwa buka
toko, buka kios di daerah ini harus bayar pajak reklamenya. Kami datangi dan
bilang bayar pajak reklame saja mereka bilang barang apa ini. Lalu, Bapak punya
usaha ini mestinya harus punya nama. Karena memang kami tidak inginkan, tetapi suatu ketika terjadi kebakaran, Pemda
kan tahu namanya ini dan itu,” jelasnya.
Katanya lagi, dari sosialisasi yang
dilakukan pihaknya kepada masyarakat, masyarakat di daerah ini sebagai wajib
pajak pun mulai menyadari akan kewajiban mereka untuk membayar pajak.
“Jadi, yang jelas dari hasil sosialisasi
itu banyak masyarakat sudah paham dan mereka sudah datang ke Kantor Dispenda
untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban terkait dengan pajak-pajak reklame itu,”
terangnya.
Tambah Souwakil lagi, hingga kini,
proses penagihan pajak reklame baru diberlakukan di pusat Ibu Kota Kabupaten
Bursel, Kota Namrole saja.
“Fokus pertama itu di
dalam Kota Kabupaten Bursel, yakni Namrole. Sedangkan di luar itu belum,”
tuturnya. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!