Namrole,
SBS.
Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan
(bursel) Buce Ayub Seleky, membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat, Senin (5/9). Kegiatan yang digagas Dinas Pendapatan
Kabupaten Bursel itu menghadirkan dua nara sumber masing-masing Wahyu perwakilan dari Kantor Pajak Pratama Ambon dan Anggota DPRD Kabupaten Bursel, Sammy Latbual. Sosialisasi yang berlangsung di aula Kantor Bupati itu, dihadiri sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkab Bursel. Wabup dalam sambutannya mengatakan pajak
dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan
tersebut, daerah berhak mengenakan pengutan kepada masyarakat berdasarkan UUD 1945, yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan.
Selain itu, Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun
2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah menetapkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah terbagi 11 jenis pajak yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,pajak reklame, pajakk penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajaksarang burung wallet, pajak bumi dan bagunan pedesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tana dan bangunan. Sedangkan untuk retribusi daerah dapat digolongkan menjadi tiga yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan
tertentu.
“Untuk mendukung peraturan perundang-undangan diatas Pemkab Bursel, telah menerbitkan 9 Perda yang berkaitan dengan PAD masing-masing 8 Perda dibidang pajak antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak restoran, pajak hibiuran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta perda retribusi kekayaan daerah,” ungkapnya. Secara umum sebutnya, ada permasalahan
yang dihadapi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bursel dalam mengimplementasikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Permasalahan-permasalahan tersebut yakni
krisis kepercayaan masyarakat terhadap petugas pengelolaan pajak, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah, masih rendahnya pemahaman SDM yang ada di dinas pendapatan dalam menjalankan ketentuan dan peraturan berkaitan dengan pengelolaan perhitungan pajak dan retribusi serta minimnya sarana dan prasarana pendukung. “Terkait masalah diatas dinas pendapatan
telah berupaya mencari solusi dengan melakukan langkah-langkah positif untuk merubah paradigm yang ada di tengah-tengah masyarakat terhadap persepsi negative yang telah tertanam oleh kesalahan masa lalu,” ungkap orang nomor dua di Kabupaten Bursel itu.
Mantan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten
Bursel itu berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat mengingatkan para pengusaha agar dapat membayar pajak maupun retribusi tetapt waktu. “Manfaat pajak dan retribusi daerah
sangatlah penting karena salah satu sumber pendapatan yang sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan dan sosial kemasyarakatan serta pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur,” pungkasnya. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!