Ternyata banyak Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang belum disiplin sebagaimana peraturan yang berlaku
di negara ini.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilahirkan dan
diberlakukan untuk mengatur hal itu.
Termasuk pula, telah dilahirkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS
lingkup Kemendagri dan pemerintah daerah yang telah diberlakukan sejak 9
Februari 2016 lalu.
Dimana, dengan adanya peraturan
baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada hari Senin-Selasa menggunakan
pakaian dinas warna khaki, Rabu kemeja putih, sedangkan Kamis-Jumat menggunakan
batik.
Terkait dengan kondisi itu, maka
salah satu peserta Diklat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan (PIM)
Tingkat IV asal Kabupaten Bursel Rein R Lesnussa dalam Proyek Perubahan
(Proper), berusaha mendorong agar ASN di Bumi Fuka Bipolo itu bisa berlaku
disiplin dalam berpakaian selayaknya ASN yang telah diatur sesuai Peraturan
Pemerintah maupun Permendagri dimaksud.
Dimana, sejak awal November 2016
lalu, Lesnussa dalam Proper miliknya itu, telah memasang sejumlah spanduk di
Kantor Bupati Bursel maupun stiker-stiker dii semua SKPD lingkup Pemkab Bursel
untuk mengajak semua ASN agar tertib dalam berpakaian.
“Dalam rangka proses perubahan
kearah yang lebih baik, maka perlu suatu inovasi. Diantaranya ialah inovasi
yang dapat mendorong tertibnya PNS. Sebab, di Bursel ini harus dilakukan
penertiban, utamanya itu terkait dengan tata cara berpakaian. Sebab belum
optimal sama sekali,” kata Lesnussa kepada media ini di Kantor Bupati Bursel
pekan kemarin.
Lesnussa berharap, dengan
implementasi tugas Propernya ini, dapat mendorong setiap ASN di Kabupaten
Bursel untuk tertib berpakaian.
“Dengan cara inovasi ini diharapkan
semua ASN di daerah ini bisa tertib dalam berpakaian dan menunjukkan jati
dirinya sebagai seorang ASN yang baik dan professional,” harapnya.
Dimana, dirinya berharap, apa yang
dilakukannya oleh pihaknya ini dapat di dukung secara penuh oleh Pemerintah
Kabupaten Bursel dibawa pemerintahan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan
Wakilnya Buce Ayub Seleky.
“Inilah tugas profer yang dilakukan
oleh saya. Jadi, ini perlu ada dukungan dari pemerintah daerah dalam proses
penertiban ASN dalam berpakaian kedepannya, utamanya di Kabupaten Bursel,”
ucapnya sambil menunjuk spanduk yang dipasangnya di Kantor Bupati setempat.
Disisi yang lain, Lesnussa yang
adalah pejabat Esalon IV di BKD dan Diklat Kabupaten Bursel ini mengaku bahwa
atasannya AM Laitupa yang adalah Kepala BKD dan Diklat setempat sangat
mendukung apa yang diinovasikan oleh dirinya itu.
Bahkan, lanjutnya, untuk memastikan
agar ASN di Kabupaten Bursel di Tahun 2017 mendatang bisatertib berpakaian,
maka akan pula sistem fingerprint (sidik jari) sebagai pengganti absen manual
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bursel.
“Apa yang saya lakukan sebagai
tugas Proper ini sangat di dukung oleh Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bursel.
Dimana, Tahun 2017 mendatang akan diterapkan sistem fingerprint,” terangnya.
Selain mengajak setiap ASN di
Kabupaten Bursel untuk tertib berpakaian selayaknya ASN, Lesnussa dalam tugas
Propernya itu pun turut mengajak semua ASN untuk tidak merokok di ruangan
kerja. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!