Close
Close

ASN Bursel Di Dorong Tertib Berpakaian

Namrole, SBS  
Ternyata banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang belum  disiplin sebagaimana peraturan yang berlaku di negara ini.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilahirkan dan diberlakukan untuk mengatur hal itu. 

Termasuk pula, telah dilahirkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan pemerintah daerah yang telah diberlakukan sejak 9 Februari 2016 lalu.

Dimana, dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada hari Senin-Selasa menggunakan pakaian dinas warna khaki, Rabu kemeja putih, sedangkan Kamis-Jumat menggunakan batik.

Terkait dengan kondisi itu, maka salah satu peserta Diklat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan (PIM) Tingkat IV asal Kabupaten Bursel Rein R Lesnussa dalam Proyek Perubahan (Proper), berusaha mendorong agar ASN di Bumi Fuka Bipolo itu bisa berlaku disiplin dalam berpakaian selayaknya ASN yang telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah maupun Permendagri dimaksud.

Dimana, sejak awal November 2016 lalu, Lesnussa dalam Proper miliknya itu, telah memasang sejumlah spanduk di Kantor Bupati Bursel maupun stiker-stiker dii semua SKPD lingkup Pemkab Bursel untuk mengajak semua ASN agar tertib dalam berpakaian.

“Dalam rangka proses perubahan kearah yang lebih baik, maka perlu suatu inovasi. Diantaranya ialah inovasi yang dapat mendorong tertibnya PNS. Sebab, di Bursel ini harus dilakukan penertiban, utamanya itu terkait dengan tata cara berpakaian. Sebab belum optimal sama sekali,” kata Lesnussa kepada media ini di Kantor Bupati Bursel pekan kemarin.

Lesnussa berharap, dengan implementasi tugas Propernya ini, dapat mendorong setiap ASN di Kabupaten Bursel untuk tertib berpakaian.

“Dengan cara inovasi ini diharapkan semua ASN di daerah ini bisa tertib dalam berpakaian dan menunjukkan jati dirinya sebagai seorang ASN yang baik dan professional,” harapnya.

Dimana, dirinya berharap, apa yang dilakukannya oleh pihaknya ini dapat di dukung secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa pemerintahan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakilnya Buce Ayub Seleky.

“Inilah tugas profer yang dilakukan oleh saya. Jadi, ini perlu ada dukungan dari pemerintah daerah dalam proses penertiban ASN dalam berpakaian kedepannya, utamanya di Kabupaten Bursel,” ucapnya sambil menunjuk spanduk yang dipasangnya di Kantor Bupati setempat.

Disisi yang lain, Lesnussa yang adalah pejabat Esalon IV di BKD dan Diklat Kabupaten Bursel ini mengaku bahwa atasannya AM Laitupa yang adalah Kepala BKD dan Diklat setempat sangat mendukung apa yang diinovasikan oleh dirinya itu.

Bahkan, lanjutnya, untuk memastikan agar ASN di Kabupaten Bursel di Tahun 2017 mendatang bisatertib berpakaian, maka akan pula sistem fingerprint (sidik jari) sebagai pengganti absen manual bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bursel.

“Apa yang saya lakukan sebagai tugas Proper ini sangat di dukung oleh Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bursel. Dimana, Tahun 2017 mendatang akan diterapkan sistem fingerprint,” terangnya.
Selain mengajak setiap ASN di Kabupaten Bursel untuk tertib berpakaian selayaknya ASN, Lesnussa dalam tugas Propernya itu pun turut mengajak semua ASN untuk tidak merokok di ruangan kerja. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم