Close
Close

Nikah Massal Perdana di Ikuti 130 Pasangan KAT Kabupaten Bursel

Namrole, SBS  
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Ruslan Makatita, melaksanakan pernikahan massal perdana untuk 130 pasangan Komunitas Adat Terpencil (KAT),  yang dipusatkan di Kantor Camat Waesama.

130 pasangan KAT yang mengikuti nikah massal itu berasal dari lima dusun di Kecamatan Waesama, yakni Dusun Kabuti, Dusun Kusu-Kusu, Dusun Mangga Dua, Dusun Wasalahi dan Dusun Leahoni.

Kegiatan yang dilakukan untuk pertama kalinya ini diselenggarakan melalui Proyek Perubahan (Proper), yang dipromotori oleh Makatita sebagai bentuk kepedulian terhadap percepatan penyelesaian dokumen administrasi kependudukan di Fuka Bipolo.

Pernihakan yang berlangsung dalam kesederhanaan tersebut, disaksikan langsung Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel Ayub Seleky, Asisten II Setda Bursel Ais Lesnussa, Camat Waesama Ahmad Wael, Danramil Wamsisi Kapten Inf. Milton Simamora dan Kasat Satpol PP Kabupaten Bursel Asnawy Gay.

Wabup mengaku sebagai anak daerah dirinya bangga karena kegiatan pernikahan masal untuk KAT tersebut bisa dilaksanakan.

“Bagi saya selaku anak daerah asli Pulau Buru, ini suatu kebanggaan besar. Saya mengapresiasi benar apa yang dilakukan pak Camat Waesama dan Pak Kadis Dukcapil sehingga saudara-saudara saya pada hari ini telah dapat ditetapkan dan disahkan menurut Undang-Undang perkawinan sebagai keluarga yang sah,” kata Seleky kepada wartawan, Kamis (10/11) seusai menyaksikan pernikahan masal.


Selaku anak daerah, dirinya berharap apa yang dilaksanakan hari ini dapat dilaksanakan pada waktu-waktu mendatang, sehingga semua masyarakat KAT bisa mendapatkan hak mereka dari negara.
“Saya kira ini nanti kedepan akan ditingkatkan, sehingga kedepan orang-orang Buru yang berada pada KAT bisa terakomodir dan dihimpun dalam hak-hak dan kewajiban mereka, sesuai dengan apa yang harus mereka dapatkan,” tutur Seleky.

Orang nomor dua di Fuka Bipolo ini mengaku akan melakukan inventarisasi kepada daerah yang belum dilakukan perkawinan seperti ini, untuk kemudian akan dilakukan perkawinan serupa melalui dinas/badan yang berkompeten dalam bidang itu.

Menurutnya, dengan dilakukannya proses pernikahan massal tersebut sebagai bukti bahwa masyarakat di KAT bukan lagi merupakan orang-orang tertinggal.

“Kedepan kami ingin menunjukkan bahwa kami bukan orang-orang tertinggal, orang-orang terbelakang, tetapi orang Buru adalah orang yang bisa hidup di tengah-tengah masyarakat bersama-sama dengan ketentuan yang diberlakukan bagi setiap warga negara,” ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD dan Diklat) Bursel itu.

Seleky menyebut bahwa orang Buru kini telah berada pada posisi penting. “Untuk itu, sebagai pejabat di daerah ini, bila kami mengabaikan hal ini, maka ini menjadi dosa besar bagi kami anak daerah,” kata Seleky.

Sementara dalam arahan pernikahan yang disampaikannya, Seleky menuturkan bahwa dengan telah dilangsungkan pernihakan masal ini, maka semua pasangan KAT yang telah dinikahkan telah resmi sebagai warga negara yang berhak mendapatkan hak dan kewajibannya.

“Bapak/ibu saudara sekalian, adik kakak semua di sore hari ini. Saya pastikan hari ini negara menerima, mengakui saudara sekalian sebagai warga negara dan berhak menerima hak-hak sebagai warga negara,” tutur Seleky.


Seleky mengaku terkejut dengan pernikahan yang dilangsungkan hari ini, sebab ini merupakan pernihakan di kalangan orang adat. Sebab, masyarakat adat hidup di daerah terbelakang dengan berbagai macam kekurangan, kebodohan, dan kental dengan adat istiadat. Hal ini membuat, seolah-oleh negara melupakan kita. Padahal KAT selama ini tidak pernah memberontak terhadap negara, melainkan mereka hidup dalam kerukunan bersaudara dan mendukung negara dengan seluruh aturannya.
“Dari KAT ini telah muncul para pemimpin di Fuka Bipolo. Dari Noro pito (tujuh suku) yang tersebar di Pulau Buru ada yang menjadi Camat, Kepala Dinas, anggota Dewan dan ada yang menjadi Wakil Bupati. Masyarakat adat ini di Buru banyak yang sudah pintar,” kata Seleky.

Dirinya mengingatkan bahwa hari ini negara telah melegalisasikan KAT sebagai warga negara. Jadi bagi keluarga yang istrinya dua, harus membuat Kartu Keluarga dan memasukan semua anggota keluarganya tersebut.

“Kalau saya orang Kristen tidak bisa kawin lebih dari satu, tetapi saya orang Buru bisa kawin lebih dari satu,” ujar Wabup.

Wabup juga meminta Camat, Kepala Desa agar menghapus stigma sebutan orang belakang bagi masyarakat KAT.

“Karena orang-orang belakang ini sudah menjadi orang-orang terdepan dalam bagian negara ini. Hari ini Tuhan Yang Maha Esa dan datuk-datuk negeri ini memelihara kita untuk menjadi negeri yang maju kedepan,” tutur Master Hukum ini.

Selaku orang Buru, Seleky mengaku malu bahwa pernikahan yang dilangsungkan saat ini tidak dalam kemeriahan, tetapi penuh dengan kesederhanaan.

“Hal ini menandakan bahwa kita mampu menerima norma-norma yang dituntut oleh negara,” kata Wabup dua periode ini.

Pada kesempatan itu, Wabup turut menyerahkan akta nikah secara simbolis kepada perwakilan pasangan yang dinikahkan dan kemudian staf Disdukcapil pun melanjutkan pembagian akta nikah kepada semua pasangan yang dinikahkan. (SBS-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم