Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Maluku, Jan S Maringka melantik Devy Fredy Muskitta sebagai Jaksa Penghubung
Kejati Maluku pada Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Upacara pelantikan dan pengambilan
sumpah yang dipimpin oleh Kajati Maluku itu dipusatkan di ruang Aula Kantor
Bupati Bursel, Kamis (1/12) dan dihadiri oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono
Soulissa, Wakil Bupati Buce Ayub Seleky, Sekda Bursel Syahroel pawa, pimpinan
dan anggota DPRD Kabupaten Bursel serta para pimpinan SKPD di lingkup Pemkab
Bursel.
Muskita dilantik sesuai Surat
Keputusan (SK) Kajati Maluku Nomor : Kep-069/S.1/Cp.1/11/2016 tentang
Pembentukan Jaksa Penghubung Kejati Maluku pada Kabupaten Bursel.
Kajati kepada Suara Buru Selatan usai pelantikan itu mengaku bahwa kehadiran
Muskita sebagai Jaksa Penghubung di Kabupaten Bursel merupakan implementasi
dari permintaan Bupati Buursel, Tagop Sudarsono Soulissa yang disampaikan
kepada pihaknya yang kemudian disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kehadiran Jaksa Penghubung ini
adalah permintaan Pak Bupati dan ini adalah respon positif bahwa daerah membuka
diri terhadap permintaan penegak hukum di Kabupaten Bursel,” kata Kejati.
Dijelaskan, kondisi geografis yang
dimiliki oleh Maluku, dan tentunya atas permintaan dari pemerintah daerah,
khususnya Bupati Bursel maka dirasakan perlu adanya perwakilan kejaksaan di
Kabupaten Bursel.
“Pada pagi hari ini, tentunya atas
persetujuan Bapak Jaksa Agung, kami telah mendapatkan persetujuan untuk membentuk
perwakilan atau jaksa penghubung pada Kabupaten ini yang nantinya akan
melaksanakan tugas pokok dan fungsi kejaksaan di tempat ini sebagai perwakilan
dari Kejati Maluku sambil menunggu terbentuknya Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bursel.
Kejati menjelaskan, tugas dari
Jaksa Penghubung selain melaksanakan tugas-tugas pokok kejaksaan, baik di
bidang pidana, perdata, tata usaha Negara, intelejen dan banyak tugas pokok
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, Jaksa Penghubung
juga akan melaksanakan TP4 (Tim Pengaman, Pengawal, Pembangunan dan
Pemerintahan (TP4) di daerah.
Lanjutnya, amanat Presiden RI Joko
Widodo kepadaKejati dan Kapolda seluruh Indonesia pada tanggal 19 Juli 2016
yang lalu telah jelas agar para penegak hukum dapat bersinergi dengan
pemerintah di daerah untuk membantu terlaksananya penyerapan anggaran secara
tepat waktu dan tepat sasaran sehingga tidak ada lagi pembangunan-pembangunan
yang tertinggal, khususnya pemerintah pusat memberikan perhatian kepada kawasan
timur termasuk Kabupaten Bursel ini.
“Kami tidak ingin, seperti amanat
Bapak Presiden bahwa banyak sekali anggaran-anggaran yang tidak terserap karena
seolah-olah ada rasa takut. Nah, kehadiran penegak hukum ini justru
bersama-sama dengan pemerintah daerah bersinergi agar tidak perlu ada lagi rasa
takut dalam melaksanakan pembangunan sehingga pembangunan bisa berjalan tepat
waktu dan tepat sasaran,” katanya.
Karena itu, Kejati berharap,
kehadiran penghubung kejaksaan di Kabupaten Bursel kiranya dapat menjadi mitra,
bukan saja bagi pemerintah daerah, tetapi juga dalam konteks peningkatan
kesadaran hukum bagi masyarakat.
“Kehadiran Jaksa Penghubung ini
kiranya dapat diterima, tidak saja menjadi sahabat bagi pemerintah daerah,
tetapi kejaksaan juga dapat menjadi sahabat bagi masyarakat,” harapnya.
Tambahnya lagi, kedepan sebagaimana
dijanjikan pemerintah Kabupaten Bursel untuk menghibahkan lahan pembangunan
Gedung Kantor Kejari Bursel.
“Dengan adanya Jaksa Penghubung ini
kiranya dapat segera wujudkan, realisasikan dan kita laporkan sehingga dapat
mempercepat pembentukan Kejari karena pemerintah daerah telah menyediakan
fasilitas untuk pembentukan gedung kantor dan nantinya pemerintah pusat melalui
Kejaksaan Agung akan memfasilitasi pembangunan gedung kantor dan penempatan
personil secara tetap di tempat ini,” tuturnya.
Sementara itu, di tempat yang sama
Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa yang turut didampingi Wakil Bupati
Bursel Buce Ayub Seleky kepada Suara Buru
Selatan mengaku bahwa lahan yang akan dihibahkan untuk pembangunan Kantor
Kejari Bursel memang telah disediakan oleh Pemkab Bursel, hanya saja lahan itu
belum memiliki sertifikat sehingga dalam Tahun 2017 mendatang akan dilakukan
proses pembuatan sertifikat lahan itu untuk selanjutnya dihibahkan secara resmi
kepada pihak kejaksaan.
Sementara itu, terkait dengan
proses pelantikan Jaksa Penghubung tersebut, Tagop mengaku bahwa itu merupakan
permintaannya kepada pihak Kejati Maluku. Seba, keberadaan Jaksa Penghubung
merupakan kebutuhan pemerintah daerah.
“Oleh karena itulah, saya meminta
kepada Pak Kajati dan Pak Kajati merespon dan menyampaikan kepada Kejagung dan
hari ini kita sudah diberikan seorang Jaksa Penghubung yang nantinya selain
sebagai mitra, tetapi juga sebagai pengawas bagi proses pembangunan di
Kabupaten Bursel ini,” terangnya.
Bahkan, menurutnya program TP4 yang
digalakan kejaksaan dan turut menjadi tugas Jaksa Penghubung merupakan respon
positif dari pemerintah pusat tentang berbagai keluhan seluruh kepala daerah
berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek dan realisasi anggaran. Sementara
target realisasi anggaran dari pemerintah pusat itu harus cepat dengan berbagai
aturan yang melekat.
“Karena ketakutan-ketakutan itulah,
maka pelaksana implementasi di lapangan itu menjadi terlambat. Nah, untuk
itulah pemerintah membentuk TP4 ini dan itu menjadikan respon positif dalam
melakukan pengawasan dan juga upaya pencegahan diri terhadap
pelanggaran-pelanggaran tindak pidana korupsi yang bisa terjadi di daerah ini,”
katanya.
Jadi, tambah Bupati, dengan adanya
Jaksa Penghubung di Kabupaten Bursel, tentunya setiap saat pihaknya bisa
melakukan berbagai konsultasi dan komunikasi.
“Selain itu juga, kita akan lakukan
kerja sama dengan Kejati Maluku melalui Jaksa Penghubung untuk menjadikan Jaksa
sebagai Pengacara Negara,” tutur Bupati. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!