Close
Close

Kajati Maluku Lantik Jaksa Penghubung Bursel

Namrole, SB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Jan S Maringka melantik Devy Fredy Muskitta sebagai Jaksa Penghubung Kejati Maluku pada Kabupaten Buru Selatan (Bursel).


Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Kajati Maluku itu dipusatkan di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Kamis (1/12) dan dihadiri oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, Wakil Bupati Buce Ayub Seleky, Sekda Bursel Syahroel pawa, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bursel serta para pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Bursel.

Muskita dilantik sesuai Surat Keputusan (SK) Kajati Maluku Nomor : Kep-069/S.1/Cp.1/11/2016 tentang Pembentukan Jaksa Penghubung Kejati Maluku pada Kabupaten Bursel.

Kajati kepada Suara Buru Selatan usai pelantikan itu mengaku bahwa kehadiran Muskita sebagai Jaksa Penghubung di Kabupaten Bursel merupakan implementasi dari permintaan Bupati Buursel, Tagop Sudarsono Soulissa yang disampaikan kepada pihaknya yang kemudian disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kehadiran Jaksa Penghubung ini adalah permintaan Pak Bupati dan ini adalah respon positif bahwa daerah membuka diri terhadap permintaan penegak hukum di Kabupaten Bursel,” kata Kejati.

Dijelaskan, kondisi geografis yang dimiliki oleh Maluku, dan tentunya atas permintaan dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Bursel maka dirasakan perlu adanya perwakilan kejaksaan di Kabupaten Bursel.

“Pada pagi hari ini, tentunya atas persetujuan Bapak Jaksa Agung, kami telah mendapatkan persetujuan untuk membentuk perwakilan atau jaksa penghubung pada Kabupaten ini yang nantinya akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi kejaksaan di tempat ini sebagai perwakilan dari Kejati Maluku sambil menunggu terbentuknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bursel.

Kejati menjelaskan, tugas dari Jaksa Penghubung selain melaksanakan tugas-tugas pokok kejaksaan, baik di bidang pidana, perdata, tata usaha Negara, intelejen dan banyak tugas pokok yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, Jaksa Penghubung juga akan melaksanakan TP4 (Tim Pengaman, Pengawal, Pembangunan dan Pemerintahan (TP4) di daerah.

Lanjutnya, amanat Presiden RI Joko Widodo kepadaKejati dan Kapolda seluruh Indonesia pada tanggal 19 Juli 2016 yang lalu telah jelas agar para penegak hukum dapat bersinergi dengan pemerintah di daerah untuk membantu terlaksananya penyerapan anggaran secara tepat waktu dan tepat sasaran sehingga tidak ada lagi pembangunan-pembangunan yang tertinggal, khususnya pemerintah pusat memberikan perhatian kepada kawasan timur termasuk Kabupaten Bursel ini.

“Kami tidak ingin, seperti amanat Bapak Presiden bahwa banyak sekali anggaran-anggaran yang tidak terserap karena seolah-olah ada rasa takut. Nah, kehadiran penegak hukum ini justru bersama-sama dengan pemerintah daerah bersinergi agar tidak perlu ada lagi rasa takut dalam melaksanakan pembangunan sehingga pembangunan bisa berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” katanya.
Karena itu, Kejati berharap, kehadiran penghubung kejaksaan di Kabupaten Bursel kiranya dapat menjadi mitra, bukan saja bagi pemerintah daerah, tetapi juga dalam konteks peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat.
“Kehadiran Jaksa Penghubung ini kiranya dapat diterima, tidak saja menjadi sahabat bagi pemerintah daerah, tetapi kejaksaan juga dapat menjadi sahabat bagi masyarakat,” harapnya.
Tambahnya lagi, kedepan sebagaimana dijanjikan pemerintah Kabupaten Bursel untuk menghibahkan lahan pembangunan Gedung Kantor Kejari Bursel.

“Dengan adanya Jaksa Penghubung ini kiranya dapat segera wujudkan, realisasikan dan kita laporkan sehingga dapat mempercepat pembentukan Kejari karena pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas untuk pembentukan gedung kantor dan nantinya pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung akan memfasilitasi pembangunan gedung kantor dan penempatan personil secara tetap di tempat ini,” tuturnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa yang turut didampingi Wakil Bupati Bursel Buce Ayub Seleky kepada Suara Buru Selatan mengaku bahwa lahan yang akan dihibahkan untuk pembangunan Kantor Kejari Bursel memang telah disediakan oleh Pemkab Bursel, hanya saja lahan itu belum memiliki sertifikat sehingga dalam Tahun 2017 mendatang akan dilakukan proses pembuatan sertifikat lahan itu untuk selanjutnya dihibahkan secara resmi kepada pihak kejaksaan.

Sementara itu, terkait dengan proses pelantikan Jaksa Penghubung tersebut, Tagop mengaku bahwa itu merupakan permintaannya kepada pihak Kejati Maluku. Seba, keberadaan Jaksa Penghubung merupakan kebutuhan pemerintah daerah.

“Oleh karena itulah, saya meminta kepada Pak Kajati dan Pak Kajati merespon dan menyampaikan kepada Kejagung dan hari ini kita sudah diberikan seorang Jaksa Penghubung yang nantinya selain sebagai mitra, tetapi juga sebagai pengawas bagi proses pembangunan di Kabupaten Bursel ini,” terangnya.

Bahkan, menurutnya program TP4 yang digalakan kejaksaan dan turut menjadi tugas Jaksa Penghubung merupakan respon positif dari pemerintah pusat tentang berbagai keluhan seluruh kepala daerah berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek dan realisasi anggaran. Sementara target realisasi anggaran dari pemerintah pusat itu harus cepat dengan berbagai aturan yang melekat.

“Karena ketakutan-ketakutan itulah, maka pelaksana implementasi di lapangan itu menjadi terlambat. Nah, untuk itulah pemerintah membentuk TP4 ini dan itu menjadikan respon positif dalam melakukan pengawasan dan juga upaya pencegahan diri terhadap pelanggaran-pelanggaran tindak pidana korupsi yang bisa terjadi di daerah ini,” katanya.

Jadi, tambah Bupati, dengan adanya Jaksa Penghubung di Kabupaten Bursel, tentunya setiap saat pihaknya bisa melakukan berbagai konsultasi dan komunikasi.

“Selain itu juga, kita akan lakukan kerja sama dengan Kejati Maluku melalui Jaksa Penghubung untuk menjadikan Jaksa sebagai Pengacara Negara,” tutur Bupati. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post