Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
dan Diklat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), AM Laitupa mengaku bahwa dalam
Tahun 2017 ini, ada sebanyak 19 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Kabupaten Bursel yang akan memasuki masa pensiun.
Ke 19 ASN itu terdiri dari Bernadus
Waemesse (Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat dan
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bursel), Rivai Bantam (Plt. Kepala
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bursel), Julianus Saleky
(Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel), Simon R Taberima (staf Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel), Corneles Haumase (Kasubag Keuangan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bursel), Agustinus Telussa (staf Kesbangpol
dan Linmas Kabupaten Bursel).
Kemudian, Dachlan Masuku (Sekretaris
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bursel), Ronal J Akerina (staf
UPTD Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Leksula), Agustinus Lesnussa
(staf UPTD Kependudukan dan Capil Kecamatan Leksula), Djamal Soamole (guru SD
Inpres Waehotong), Abdullah Mamulaty (guru SD Inpres Balpetu), Jaha Mamulaty
(Sekretaris Desa Pohon Batu).
Selanjutnya, Junaid Latuconsina
(Pengawas Sekolah Madya SD Negeri Lumoy), Aleksander Mapuasate (guru SMA YPPK Leksula),
Josina Behuku (guru SMK Tunas Timur Leksula), Johanna Hully (guru SMP Negeri
Leksula), Marlintje Solissa (SMP Negeri Sialale), Adrian Sahertian (guru SD
Inpres Leksula), Jacob Nahuway (SMP Satap Negeri Uan).
Terkait dengan 19 ASN Bursel yang memasuki
masa pensiun itu dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara Pasal 90 huruf b dan Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor: k.26 30.v.7-399 tentang Batas Usia Pensiun bagi ASN,
maka pihak BKD dan Diklat Kabupaten Bursel sudah melayangkan surat
pemberitahuan kepada para pimpinan SKPD untuk memberitahukan kepada ASN yang
sudah memasuki Batas Usia Pensiun untuk segera memasukan berkas usulan ke BKD
dan Diklat Kabupaten Bursel paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun.
“Jadi, kami buat pengumuman itu supaya
ASN yang sudah memasuki masa pensiun bisa memasukan berkas ke kita untuk dapat
diproses untuk mendapatkan SK pensiun,” kata Laitupa.
Dijelaskan, dari nama-nama ASN yang
memasuki masa pension itu, ada pejabat Esalon II hiingga non esalon.
“Mulai dari pejabat esalon hingga non
esalon. Tapi, yang jelas, dari sekian pejabat yang nanti dikukuhkan itu, ada
yang tinggal beberapa bulan saja sudah harus pensiun. Jadi, nani akan
dikukuhkan hingga batas masa pensiunnya,” terangnya.
Namun, untuk proses seleksi pejabat
defenitif dalam waktu dekat, lanjut Laitupa, para pejabat yang telah memasuki
masa pension tersebut tidak bisa mengikuti seleksi lagi.
“Tidak bisa lagi ikut seleksi untuk jadi
pejabat defenitif, sebab persayaratannya menduduki jabatan itu minimal harus 2
tahun dalam masa jabatan. Tetapi, kalau sudah memasuki masa pensiun, maka tidak
bisa ikut seleksi lagi,” tuturnya. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!