Close
Close

Pelaku Jual Beli Emas Tanpa Ijin Diamankan Polres Buru

Namlea, SB
Sudirman (26), kelahiran Bone, warga Kota Kendari, Proovinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) diamankan jajaran Polres Pulau Buru lantaran melakukan aktifitas jual beli emas tampa ijin.

Penangkapan
Sudirman oleh anggota Sat Reskrim Polres Buru, terjadi belum lama ini, setelah pelaku diketahui melakukan aktifitas jual beli emas secara ilegal tepatnya di daerah Unit 11, Desa Grandeng, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP. Yulhendri, SH.,SIK, kepada media ini di ruangan kerjanya, Senin (9/1).
"Kami telah mengamankan pelaku atas nama Sudirman, setelah yang bersangkutan diketahui melakukan aktifitas jual beli emas tampa ijin," kata Yulhendri.

Emas 
Yulhendri menjelaskan, penangkapan pelaku lantaran pelaku diketahui membeli emas dan memurnikan emas dengan cara dibakar, hingga air raksa terpisah dgn emas.
Setelah itu, diduga p
elaku kembali menjual emas yang sudah dimurnikan itu kepada pembeli lainya.

"Pelaku diamankan beserta satu unit alat pembakar emas, satu timbangan emas dan 12 butir emas hasil olahan. Pelaku saat ini telah kami amankan di ruang tahanan Jikumarasa, dan tinggal menanti untuk kami naikan dari tahap I ke tahap II
," terang Yulhendri.

Tambahnya, tindakan pelaku tersebut malanggar Pasals 161 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta. (SBS-05)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم