Namlea, SBS
Sudirman
(26), kelahiran Bone, warga Kota Kendari, Proovinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) diamankan jajaran Polres Pulau Buru
lantaran melakukan aktifitas jual beli emas tampa ijin.
Penangkapan Sudirman oleh anggota Sat Reskrim Polres Buru, terjadi belum lama ini, setelah pelaku diketahui melakukan aktifitas jual beli emas secara ilegal tepatnya di daerah Unit 11, Desa Grandeng, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.
Penangkapan Sudirman oleh anggota Sat Reskrim Polres Buru, terjadi belum lama ini, setelah pelaku diketahui melakukan aktifitas jual beli emas secara ilegal tepatnya di daerah Unit 11, Desa Grandeng, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.
Hal itu diungkapkan Kasat
Reskrim Polres Pulau Buru, AKP. Yulhendri, SH.,SIK, kepada media ini di ruangan
kerjanya, Senin (9/1).
"Kami
telah mengamankan pelaku atas nama Sudirman, setelah yang bersangkutan
diketahui melakukan aktifitas jual beli emas tampa ijin," kata Yulhendri.
Emas |
Yulhendri menjelaskan, penangkapan
pelaku lantaran pelaku diketahui membeli emas dan memurnikan emas dengan cara dibakar, hingga
air raksa terpisah dgn emas.
Setelah itu, diduga pelaku kembali menjual emas yang sudah dimurnikan itu kepada pembeli lainya.
"Pelaku diamankan beserta satu unit alat pembakar emas, satu timbangan emas dan 12 butir emas hasil olahan. Pelaku saat ini telah kami amankan di ruang tahanan Jikumarasa, dan tinggal menanti untuk kami naikan dari tahap I ke tahap II," terang Yulhendri.
Tambahnya, tindakan pelaku tersebut malanggar Pasals 161 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta. (SBS-05)
Setelah itu, diduga pelaku kembali menjual emas yang sudah dimurnikan itu kepada pembeli lainya.
"Pelaku diamankan beserta satu unit alat pembakar emas, satu timbangan emas dan 12 butir emas hasil olahan. Pelaku saat ini telah kami amankan di ruang tahanan Jikumarasa, dan tinggal menanti untuk kami naikan dari tahap I ke tahap II," terang Yulhendri.
Tambahnya, tindakan pelaku tersebut malanggar Pasals 161 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta. (SBS-05)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!