Namlea, SBS
Paslon BARU, Bakir Lumbessy -
Amrullah Madani Hentihu, siap menganggarkan dana untuk membayar Tunjangan
Kinerja Daerah/TKD bagi PNS di Kabupaten buru.
Hal itu disampaikan Bakir Lumbessy
saat berkampanye di kompleks BTN SMAN 1 Namlea, tadi malam. Sebelum di BTN SMAN
1, BARU juga berkampanye sore hari di Desa Ubung.
Di Ubung kampanye juga berjalan
baik. Gangguan mulai timbul saat robongan pulang dan dihadang segerombolan masa
yg mengejek di perbatasan kampung.
Bakir lebih jauh menjelaskan kalau
pemberian TKD itu adalah hak PNS dan kepala daerah wajib memenuhinya sesuai
amanat undang-undang.
Besaran TKD juga telah diatur,
termasuk pemberian uang makan dan tunjangan beras.
"Nanti akan kita runding
bersama, akan menerapkan waktu kerja lima hari atau enam hari. Di disitu sudah
di atur besaran TKD-nya," kata Bakir.
Dalam kampanye di dua tempai ini,
Bakir bersama pasangannya Rully mengatakan sudah siapkan agenda kerja meliputi:
- Tunjangan kinerja daerah/TKD
setara gaji.
- Uang makan dan tunjangan beras.
- Yang honor berijazah SMA/SMK
dinaikan gaji dari Rp.550ribu menjadi Rp.750ribu.
- Honor tenaga kesehatan setara PNS
golongan III.
Keduanya juga menyiapkan dana
otonomi untuk desa Rp.1 milyar s/d Rp.5 milyar per desa per tahun dimulai tahun
2018.
Para penghulu dan imam mesjid,
tokoh adat diberi bantuan setara honor pegawai. Para orang tua lanjut usia akan
diberi pelayanan kesehatan gratis dengan kartu BPJS dan asuransinya dibayar
oleh daerah.
Pada setiap kecamatan akan dibangun
puskesmas rawat inap. RSU Lala akan dilengkapi peralatan dan tenaga spesialis.
RSU Lala juga dibebaskan dari beban
target setoran dana untuk PAD, sehingga uang tersebut dapat dipergunakan
sepenuhnya untuk pengelolaan rumah sakit.
Orang tua murid/siswa/i dibebaskan
dari biaya pendaftaran murid/siswa/i baru saat masuk sekolah. BARU akan menambah dana BOS DAERAH dari sekarang
ini yg hanya Rp. 2.500 per siswa, naik menjadi Rp.150ribu sampai Rp.250ribu per
siswa.
Paslon BARU, Bakir dan Rully mengaku,
apa yang nanti mereka bikin ini adalah suatu kewajiban sebagai seorang pimpinan
yg telah diamanatkan dalam undang-undang. (SBS-06)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!