Namrole, SBS
Kepala Sekolah
(Kepsek) SMP Negeri 3 Namrole Kabupaten Buru Selatan, Zainudin terjaring
Operasi Tangkap Tangang (OTT) Tim Sapu
Bersih Punglutan Liar (Saber Pungli) di kantornya yang terletak di Jalan Kinar,
Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Selasa (07/02).
OTT ini dalam
rangka menyikapi adanya laporan dari orang tua murid tentang adanya dugaan
pungutan liar yang di lakukan oleh pihak SMP Negeri 3 Namrole.
Berdasarkan
infomasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, kronologi kejadian terjadi pada
Pukul 10.30 WIT bertempat diruangan wakil kepala sekolah SMP Negeri 3 Namrole.
Dimana dalam OTT tersebut di temukan salah satu orang tua murid yang sementara
membayar uang partisipasi kepada pihak sekolah sebesar Rp. 400.000. Namun tanpa
sepengetahuan dari pihak sekolah ternyata saat transaksi terjadi sudah ada
polisi yang mengintai dari luar. Saat itulah polisi masuk dan terjadi OTT.
Kapolsek AKP
Amin bersama anak buanya langsung menuju lokasi dan mengamankan Kepala Sekolah
Zainudin, Ketua Komite Yance Tasane, Wakil Kepala Sekolah Tresya Yermia,
Bendahara Komite La Ade, dan Bendahara Dana Partisipasi Rusmin untuk dimintai
keterangan serta menyita satu buah kwitansi transaksi, satu buah buku tanda
pembayaran uang ujian, serta daftar hadir peserta rapat komite sekolah tentang
pembahasan anggaran partisipasi ujian sekolah untuk dijadikan barang bukti.
Dari informasi
yang di peroleh dari salah satu orang tua siswa yang enggan namanya disebutkan,
membeberkan bahwa dugaan praktek pungli ini diberlakukan untuk siswa yang akan
mengikuti ujian praktek dan ujian nasional.
“Anggaran
partisipasi ujian yang direncanakan sekolah sebesar Rp. 81.690.00 dengan biaya
tanggungan per siswa sebesar Rp. 400.000 dan sisanya di ambil dari dana BOS.
Bayangkan saja ada 106 siswa dan coba dikalikan saja totalnya berapa?,” ungkap
sumber kesal.
Adapun rincian
anggaran yang dirancang oleh pihak sekolah yaitu : untuk Kegiatan Les Tambahan
sebesar Rp.7.800.000, Kegiatan Ujian Try Out sebesar Rp. 11.806.000,
Pelaksanaan Ujian Praktek Rp.3.000.000, Pelaksanaan Ujian Sekolah sebesar
Rp.12.908.000, Pelaksanaan Ujian Nasional sebesar Rp.11.943.000, sedangkan
untuk Pembuatan Kartu Ujian sebesar Rp.530.000, selain itu untuk Pengurusan
Kepala Sekolah ke provinsi sebesar Rp. 14.000.000, Penulisan Ijasah
Rp.3.445.000, Penulisan Laporan Pendidikan (Raport) Baru sebesar Rp. 3.428.000,
Pencetakan Foto Siswa untuk Ijasah, SKHUN dan Raport sebesar Rp.2.650.000,
Pramuka dan Keamanan Rp.1.500.000, untuk Panitia Pelaksaan Ujian Rp.5.400.000,
dan untuk Biaya Tak Terduga sebesar Rp. 4.000.000.
Sementara itu
Kepsek SMP Negeri 3 Namrole, Zainudin yang ditemui di kantornya, Sabtu (11/02)
tidak membantah adanya pungutan sebesar itu, ia menjelaskan bahwa pemungutan
anggaran partisipasi itu didasarkan atas kesepakatan bersama antara komite
sekolah dengan orang tua siswa secara lisan dalam rapat, sehingga menurutnya
itu bukan pungli.
“Pungutan itu
berdasarkan kesepakatan sekolah dengan orang tua siswa, bukan secara sepihak.
Jadi saya rasa itu bukan pungli, walaupun kesepakatan itu hanya secara lisan
karena dalam rapat itu ada berita acara dan daftar hadir,” katanya.
Lanjutnya,
Zainudin pun mengaku pungutan anggaran partisipasi ini dilakukan lantaran dana
BOS yang ada tidak mencukupi untuk operasional sekolah.
“Yang kita
tawarkan ke orang tua siswa itu awalnya Rp. 600.000 per siswa, namun setelah di
adakan rapat dengan orang tua siswa, maka kesepakan yang di dapat per siswa itu
Rp. 400.000,” tambahnya.
Namun, akuinya
dengan adannya OTT yang terjadi, ia sudah menyelesaikan masalah ini secara
kekeluargaan dan meminta maaf kepada seluruh orang tua siswa serta sudah
mengembalikan semua uang yang telah di pungut.
Sementara itu,
Kapolsek Namrole, AKP Amin yang hendak di temui wartawan di kantornya tidak
berada di tempat. Dihubungi via selulernya pun tak bisa dihubungi. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!