Namlea, SBS
Ketua PPK
Namlea, Asnawi Syam dkk terbongkar kedoknya telah berlaku curang dengan
meloloskan dua oknum yg tak penuhi syarat ijazah sebagai KPPS.
Hal itu
terbongkar dalam rapat dadakan KPU dengan tim paslon BARU yg menjambangi kantor
KPU, Senin (13/2) sore menyusul terjadinya carut marut penempatan TPS di Kota
Namlea dan undangan yg belum sampai ke tangan pemilih. Bahkan yg lebih fatal
lagi, dugaan adanya pengangkatan KPSS yg menyalahi aturan hukum.
Rapat dadakan
itu dihadiri lengkap oleh komisioner KPU. Pihak PPK Namlea sebanyak lima
personil juga ikut dihadirkan.
Tisue BARU yg
dipimpin Ketua Tim Pemenangan Kota Namlea, Abidin Kabau dan kuasa hukum BARU,
Sarpudin Pagu SH, secara resmi menyampaikan keberatan tertulis ke KPU dan juga
panwaslu atas tindakan curang yg dilakukan PPK Namlea dalam perekrutan KPPS.
Sarpudin Pagu
menegaskan, pada KPPS di 37 TPS dalam kota, terdapat sebanyak 30 orang yg sudah
dua kali bahkan lebih yg pernah menjadi penyelenggara pemilu dua kali
berturut-turut.
Sebanyak 11
orang lagi lolos tanpa seleksi. Ada sejumlah KPPS yg terindikasi menjadi
pendukung RAMA.
Ada yang tak
lolos administrasi tapi menjadi KPPS hanya dengan bermodal ijazah SMP bahkan
ada yang tak miliki ijazah.
Debat antara
pendukung Paslon BARU dengan pihak PPK Namlea berjalan alot, saat Abidin Kabau
baru menyoalkan komposisi KPPS di TPS 9 tempatnya berdomisili.
Ia menuding PPK
bermain mata dengan menggantikan dua anggota KPPS dengan yang lain, diantaranya
Ridwan Teapon, Kepala Trantib Satpol PP
yang dicurigai oknum tersebut tak pernah ikut seleksi.
Ia juga
menyoalkan dua nama yg satu hanya menggunakan ijazah SMP, dan satu lagi tak
punya ijazah.
Dialog
berlangsung alot, saat Ketua PPK, Asnawi Syam ngotot sudah melakukan seleksi
sesuai ketentuqn UU Nomor 10 Tahun 2016.
Namun ketika
Komisioner KPU, Rifai Mujid yang memimpin jalannya rapat tersebut meminta PPK
memperlihatkan bukti administrasi, semua jadi terkejut kalau apa yang dicurigai
kubu BARU ternyata benar adanya.
Atas masalah
itu, Asnawi Syam berdalih kalau keduanya lolos atas kebijakan dirinya dan
rekan-rekannya di PPK.
Diskusi sempat
memanas, dan beberapa tisue BARU sempat lantang berbicara menyalahkan PPK
Namlea.
Sedangkan
Syaprudin Pagu menilai langkah PPK itu sebagai bentuk pelanggaran hukum dan
pelanggaran kode etik sehingga layak diberhentikan.
Bahkan Fauzi
Hentihu sempat menyampaikan usul agar
KPU mengambil alih tanggungjawab PPK Namlea karena pencoblosan hanya tinggal
dua hari lagi .
Usulan lebih
kontrofersial lagi datang dari Yaser Kaisuku yg meminta agar pilkada pada
Kecamatan Namlea ditunda sambil menunggu pengangkatan PPK yang baru serta
pembentukan KPPS yang baru pada 37 TPS dalam kota.
Setelah ketahuan
belangnya, Asnawi Syam dkk sudah tak terlihat garang lagi, setelah datang
usulan bertubi tubi dari pendukung BARU agar PPK dipecat karena menyalahi kode
etik dan melanggar UU dalam merekrut KPPS dalam kota.
Akhirnya Ketua
KPU Munir Soamole dan ketua bidang advokasi KPU, Ny Marida Atamimi menyatakan
akan menindak lanjuti temuan itu.
KPU akan
melayakan pertemuan tersendiri guna membahas laporan tisue BARU dan akan
mengambil keputusan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Namlea.
Ny Marida
meminta kepada tisue agar mau menahan diri dan bersama-sama menyukseskan hari
pencoblosan tanggal 15 Februari. Pertemuan akhirnya dibubarkan karena sdh
menjelang magrib. (KT-10)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!