Close
Close

Ketua PPK Namlea Berlaku Curang


Namlea, SBS
Ketua PPK Namlea, Asnawi Syam dkk terbongkar kedoknya telah berlaku curang dengan meloloskan dua oknum yg tak penuhi syarat ijazah sebagai KPPS.

Hal itu terbongkar dalam rapat dadakan KPU dengan tim paslon BARU yg menjambangi kantor KPU, Senin (13/2) sore menyusul terjadinya carut marut penempatan TPS di Kota Namlea dan undangan yg belum sampai ke tangan pemilih. Bahkan yg lebih fatal lagi, dugaan adanya pengangkatan KPSS yg menyalahi aturan hukum.

Rapat dadakan itu dihadiri lengkap oleh komisioner KPU. Pihak PPK Namlea sebanyak lima personil juga ikut dihadirkan.

Tisue BARU yg dipimpin Ketua Tim Pemenangan Kota Namlea, Abidin Kabau dan kuasa hukum BARU, Sarpudin Pagu SH, secara resmi menyampaikan keberatan tertulis ke KPU dan juga panwaslu atas tindakan curang yg dilakukan PPK Namlea dalam perekrutan KPPS.

Sarpudin Pagu menegaskan, pada KPPS di 37 TPS dalam kota, terdapat sebanyak 30 orang yg sudah dua kali bahkan lebih yg pernah menjadi penyelenggara pemilu dua kali berturut-turut.
Sebanyak 11 orang lagi lolos tanpa seleksi. Ada sejumlah KPPS yg terindikasi menjadi pendukung RAMA.

Ada yang tak lolos administrasi tapi menjadi KPPS hanya dengan bermodal ijazah SMP bahkan ada yang tak miliki ijazah.

Debat antara pendukung Paslon BARU dengan pihak PPK Namlea berjalan alot, saat Abidin Kabau baru menyoalkan komposisi KPPS di TPS 9 tempatnya berdomisili.

Ia menuding PPK bermain mata dengan menggantikan dua anggota KPPS dengan yang lain, diantaranya Ridwan Teapon,  Kepala Trantib Satpol PP yang dicurigai oknum tersebut tak pernah ikut seleksi.

Ia juga menyoalkan dua nama yg satu hanya menggunakan ijazah SMP, dan satu lagi tak punya ijazah.

Dialog berlangsung alot, saat Ketua PPK, Asnawi Syam ngotot sudah melakukan seleksi sesuai ketentuqn UU Nomor 10 Tahun 2016.

Namun ketika Komisioner KPU, Rifai Mujid yang memimpin jalannya rapat tersebut meminta PPK memperlihatkan bukti administrasi, semua jadi terkejut kalau apa yang dicurigai kubu BARU ternyata benar adanya.

Atas masalah itu, Asnawi Syam berdalih kalau keduanya lolos atas kebijakan dirinya dan rekan-rekannya di PPK.

Diskusi sempat memanas, dan beberapa tisue BARU sempat lantang berbicara menyalahkan PPK Namlea.
Sedangkan Syaprudin Pagu menilai langkah PPK itu sebagai bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik sehingga layak diberhentikan.

Bahkan Fauzi Hentihu  sempat menyampaikan usul agar KPU mengambil alih tanggungjawab PPK Namlea karena pencoblosan hanya tinggal dua hari lagi .

Usulan lebih kontrofersial lagi datang dari Yaser Kaisuku yg meminta agar pilkada pada Kecamatan Namlea ditunda sambil menunggu pengangkatan PPK yang baru serta pembentukan KPPS yang baru pada 37 TPS dalam kota.

Setelah ketahuan belangnya, Asnawi Syam dkk sudah tak terlihat garang lagi, setelah datang usulan bertubi tubi dari pendukung BARU agar PPK dipecat karena menyalahi kode etik dan melanggar UU dalam merekrut KPPS dalam kota.

Akhirnya Ketua KPU Munir Soamole dan ketua bidang advokasi KPU, Ny Marida Atamimi menyatakan akan menindak lanjuti temuan itu.

KPU akan melayakan pertemuan tersendiri guna membahas laporan tisue BARU dan akan mengambil keputusan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Namlea.

Ny Marida meminta kepada tisue agar mau menahan diri dan bersama-sama menyukseskan hari pencoblosan tanggal 15 Februari. Pertemuan akhirnya dibubarkan karena sdh menjelang magrib. (KT-10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم