Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar kegiatan pelatihan akutansi keuangan
daerah bagi para pegawainya dari setiap SKPD yang ada di lingkup pemerintahan
Kabupaten Bursel.
Kegiatan yang
berpusat di ruang Aula Kantor Bupati itu dibuka oleh Assisten I Setda Kabupaten
Bursel, Bernadus Waemese dan dihadiri oleh parah pejabat serta staf yang ada di
lingkup Pemda Bursel.
Tagop dalam
sambutan yang dibacakan oleh Waemese, mengatakan kegiatan pelatihan ini
merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjawab segala perubahan
terutama dalam sustem pengelolahan keuangan daerah yang terus berubah akibat
regulasi dari pada kebijakan pemerintah pusat.
“Sering dengan
perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka setiap pemerintah daerah perlu
memiliki instrumen guna untuk menyelaraskan langkah dan tindakan yang
diperlukan dalam pengelolahan keuangan daerah. Karena dalam
pengelolaannya, keuangan negara atau
daerah dalam kurun waktu dua belas tahun terakhir mengalami perubahan yang
cukup mendasar,” ungkap Tagop.
Lanjutnya,
terutama di daerah yang tadinya keuangan daerah dikelola dengan landasan
''Manual Keuangan Daerah'' kini telah bergeser jauh dengan menggunakan
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang bertumpuh pada akuntansi
pemerintahan.
Tambahnya lagi,
perubahan sistim dan prosedur pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bukan hanya itu,
pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah.
“Banyak
produk-produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tentang
pengelolahan keuangan daerah yang telah disempurnakan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),”
kata Tagop.
Ia pun
menambahkan, hal penting yang membedakan adalah PP Nomor 24 Tahun 2005 mengenal
basis kas menuju aktual pada setiap transaksi keuangan. Sedangkan PP Nomor 71
Tahun 2010 mengenal basis kas pada setiap transaksi keuangan daerah. Laporan
keuangan pemerintah daerah pada PP Nomor 24 Tahun 2005 hanya terdiri dari tiga
(3) laporan yakni, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Laporan Arus Kas
(LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Disampaikan pula
bahwa laporan keuangan pemerintah daerah adalah laporan hasil konsolidasi atau
penggabungan dari laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang
ada di daerah masing-masing, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Peraturan
Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mendagri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!