Close
Close

Pemerintah Kabupaten Bursel Gelar Pelatihan Akuntasi Keuangan Daerah

Namrole, SBS
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar kegiatan pelatihan akutansi keuangan daerah bagi para pegawainya dari setiap SKPD yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Bursel.

Kegiatan yang berpusat di ruang Aula Kantor Bupati itu dibuka oleh Assisten I Setda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemese dan dihadiri oleh parah pejabat serta staf yang ada di lingkup Pemda Bursel.

Tagop dalam sambutan yang dibacakan oleh Waemese, mengatakan kegiatan pelatihan ini merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjawab segala perubahan terutama dalam sustem pengelolahan keuangan daerah yang terus berubah akibat regulasi dari pada kebijakan pemerintah pusat.

“Sering dengan perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka setiap pemerintah daerah perlu memiliki instrumen guna untuk menyelaraskan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolahan keuangan daerah. Karena dalam pengelolaannya,  keuangan negara atau daerah dalam kurun waktu dua belas tahun terakhir mengalami perubahan yang cukup mendasar,” ungkap Tagop.

Lanjutnya, terutama di daerah yang tadinya keuangan daerah dikelola dengan landasan ''Manual Keuangan Daerah'' kini telah bergeser jauh dengan menggunakan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang bertumpuh pada akuntansi pemerintahan.

Tambahnya lagi, perubahan sistim dan prosedur pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Bukan hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

“Banyak produk-produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tentang pengelolahan keuangan daerah yang telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” kata Tagop.

Ia pun menambahkan, hal penting yang membedakan adalah PP Nomor 24 Tahun 2005 mengenal basis kas menuju aktual pada setiap transaksi keuangan. Sedangkan PP Nomor 71 Tahun 2010 mengenal basis kas pada setiap transaksi keuangan daerah. Laporan keuangan pemerintah daerah pada PP Nomor 24 Tahun 2005 hanya terdiri dari tiga (3) laporan yakni, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Disampaikan pula bahwa laporan keuangan pemerintah daerah adalah laporan hasil konsolidasi atau penggabungan dari laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di daerah masing-masing, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم