Close
Close

Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku Gelar Ceramah Penyuluhan Hukum


Namrole, SBS
Kegiatan ceramah dan penyuluhan hukum yang digelar oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Maluku berlangsung di Balai Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rabu (29/03)

Kegiatan yang menggandeng Bagian Hukum Setda Kabupaten Bursel yang berlasung dari pukul 14.00 WIT sampai Pukul 16.30 WIT dengan Tema : “Dengan Ceramah Penyuluhan Hukum Kita Bentuk Budaya Hukum Dari Hati”  ini menghadirkan La Margono dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Maluku sebagai pemateri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bursel Muhammad Maasily, Sekretaris Desa Labuang Leonardo Philipus Riry, dan di ikuti oleh lebih dari 20 masyarakat Desa Labuang yang terdiri dari toko agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, toko pemuda dan toko perempuan serta Badan Pemerintahan Desa Labuang.

Margono dalam kegiatan tersebut menjelaskan, tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan adalah menciptakan masyarakat yang sadar hukum serta meningkatkan desa-desa yang ada di Kabupaten Bursel menjadi desa-desa yang sadar hukum.

“Tujuan kami menciptkan desa-serta masyarakat yang sadar hukum, dan untuk menjadi desa yang sadar hukum harus memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi diantaranya, membayar pajak 100 persen, tidak ada perkawinan dini di desa tersebut, tingkat kriminal di desa  rendah, bersih dari sampah, serta angka kejahatan narkoba pada desa tersebut rendah,” kata Margono.

Bahkan Margono menjelaskan, negara kita adalah negara hukum, maka kalau ada warga negara yang tak paham hukum itu kan tidak masuk akal, apalagi sampai melanggarnya.

“Terkait dengan negara kita adalah negara hukum, maka sudah seharusnya semua warga negara yang ada khususnya di Kabupaten Bursel harus mengerti dan paham hukum. Jangan sampai sudah melakukan pelanggaran baru sadar kalau apa yang dilakukanya bertentangan dengan hukum yang ada,” kata Margono yang juga Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi Maluku itu.

Kedepan, menurutnya, apabila nanti dalam melakukan segala sesuatu sudah tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku .

“Sebagai warga negara yang baik, kita harus paham serta taat kepada hukum. Apapun itu, jangan sampai sudah melanggar hukum dan dikenakan sanksi baru kita sadar,” paparnya.

Selain itu, Margono yang didampingi oleh Griselda Siahailatua, Laura Manake, Stenly Tutuarima dan La Kardin mengaharapakan, dengan adanya kegiatan penyuluhan ini bisa meningkatkan kesadaran hukum dari masyarakat Kabupaten Bursel, khususnya warga Desa Labuang.

Ia mencontohkan, apabila budaya yang ada di suatu dinas adalah budaya korupsi maka sangat sulit untuk memutus mata rantai budaya tersebut, namun apabila budaya di suatu dinas atau pemerintahan bersih dan taat kepada hukum, maka sangat mudah memelihara budaya tersebut karena mereka sudah paham akan hukum. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post