Close
Close

Status Mutasi ‘Ridwan Mansur’ Kadis PKAD SBB Diduga Ilegal

Namrole, SB
Mantan Inspektur Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ridwan Mansur yang telah dilantik oleh Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ujir Halid beberapa bulan lalu sebagai Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) patut dipertanyakan karena diduga illegal.

Betapa tidak, hingga kini Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi kepada Ridwan Mansur.

Namun, berdasarkan sumber terpercaya media ini di lingkungan Kantor Bupati Bursel, Ridwan Mansur hijrah ke SBB dan mendapat posisi strategis, hanya dengan mengantongi Nomor Surat yang dikeluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bursel yang dikomandani oleh AM Laitupa.

Dimana, ketika itu Bupati tidak berada di Namrole, Ibu Kota Kabupaten berjuluk Bumi Fuka Bipolo ini. Namun, karena Ridwan Mansur sementara mengejar target untuk mendapatkan jabatan strategis di SBB, maka pihak Ridwan Mansur pun hanya mendesak pihak BKD Bursel memberikan Nomor Surat Keputusan mutasi yang sudah disiapkan BKD Bursel, namun belum ditanda tangani oleh Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa itu.

Belakangan, Bupati pun enggan menanda tangani surat tersebut sehingga sangat tidak mendasar jika Ridwan Mansur harus dibeikan jabatan strategis di Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa tanpa adanya Surat Mutasi yang resmi dikeluarkan oleh Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Sahroel Pawa kepada SBS pun mengaku heran dengan kondisi itu dan menilai bahwa keberadaan Ridwan Mansur di SBB saat ini telah menggunakan cara-cara yang tidak sesuai jalurnya.

“Mungkin yang berrsangkutan (Ridwan-red) merasa punya chaenal kekuasaan di atas (Provinsi Maluku-red) sehingga secara resmi belum ada pelepasan disini, padahal Dia sudah dilanti disana (SBB-red,” kata pria yang akrab disapa Uli itu ketika melakukan peninjauan terhadap pembangunan sejumlah infrastruktur MTQ XXVII Provinsi Maluku di Namrole.

Pawa menilai ada proses rekayasa yang dilakukan oleh Ridwan bersama oknum-oknum tertentu di Pemerintah Provinsi Maluku untuk meloloskan proses mutasi Ridwan ke Kabupaten SBB, tanpa ada Surat Mutasi resmi yang dikeluaran oleh Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.

“Nah itu, berarti direkayasa diatas,” tegasnya.

Pawa menegaskan bahwa hingga kini Bupati Bursel tidak pernah menandatangani surat mutasi bagi Ridwan.

“Jadi intinya belum ada surat mutasi dari sini. Bahkan waktu itu Bupati bilang tidak boleh,” tegasnya.
Ditanyai, apakah keberadaan Ridwan sebagai Kepala DPKAD Kabupaten SBBl bisa digugurkan karena tersangkut kasus ilegal dalam proses mutasi dan status Ridwan masih merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bursel, dengan sontak Pawa mengaku hal itu sangat dimungkinkan.

“Kalau mau dipersoalkan bisa saja, apalagi disoroti oleh media bisa saja,” terangnya.
Bahkan, lanjut Pawa, jika hal ini disoroti oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, hanya keberadaan Ridwan di Kabupaten SBB akan menjadi pembahasan panjang.


“Apalagi Komisi A Provinsi juga mengawasi sampai hal-hal seperti itu, hal-hal tenis,” tuturnya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post