Namrole, SBS
Mantan Inspektur Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ridwan
Mansur yang telah dilantik oleh Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat
(SBB), Ujir Halid beberapa bulan lalu sebagai Kepala Dinas Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (DPKAD) patut dipertanyakan karena diduga illegal.
Betapa tidak, hingga kini Bupati Bursel, Tagop Sudarsono
Soulissa belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi kepada Ridwan Mansur.
Namun, berdasarkan sumber terpercaya media ini di lingkungan
Kantor Bupati Bursel, Ridwan Mansur hijrah ke SBB dan mendapat posisi
strategis, hanya dengan mengantongi Nomor Surat yang dikeluarkan oleh pihak
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bursel yang dikomandani oleh AM
Laitupa.
Dimana, ketika itu Bupati tidak berada di Namrole, Ibu Kota
Kabupaten berjuluk Bumi Fuka Bipolo ini. Namun, karena Ridwan Mansur sementara
mengejar target untuk mendapatkan jabatan strategis di SBB, maka pihak Ridwan
Mansur pun hanya mendesak pihak BKD Bursel memberikan Nomor Surat Keputusan
mutasi yang sudah disiapkan BKD Bursel, namun belum ditanda tangani oleh Bupati
Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa itu.
Belakangan, Bupati pun enggan menanda tangani surat tersebut
sehingga sangat tidak mendasar jika Ridwan Mansur harus dibeikan jabatan
strategis di Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa tanpa adanya Surat Mutasi yang
resmi dikeluarkan oleh Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Sahroel Pawa
kepada SBS pun mengaku heran dengan kondisi itu dan menilai bahwa
keberadaan Ridwan Mansur di SBB saat ini telah menggunakan cara-cara yang tidak
sesuai jalurnya.
“Mungkin yang berrsangkutan (Ridwan-red) merasa punya
chaenal kekuasaan di atas (Provinsi Maluku-red) sehingga secara resmi belum ada
pelepasan disini, padahal Dia sudah dilanti disana (SBB-red,” kata pria yang
akrab disapa Uli itu ketika melakukan peninjauan terhadap pembangunan sejumlah
infrastruktur MTQ XXVII Provinsi Maluku di Namrole.
Pawa menilai ada proses rekayasa yang dilakukan oleh Ridwan
bersama oknum-oknum tertentu di Pemerintah Provinsi Maluku untuk meloloskan
proses mutasi Ridwan ke Kabupaten SBB, tanpa ada Surat Mutasi resmi yang
dikeluaran oleh Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
“Nah itu, berarti direkayasa diatas,” tegasnya.
Pawa menegaskan bahwa hingga kini Bupati Bursel tidak pernah
menandatangani surat mutasi bagi Ridwan.
“Jadi intinya belum ada surat mutasi dari sini. Bahkan waktu
itu Bupati bilang tidak boleh,” tegasnya.
Ditanyai, apakah keberadaan Ridwan sebagai Kepala DPKAD
Kabupaten SBBl bisa digugurkan karena tersangkut kasus ilegal dalam proses
mutasi dan status Ridwan masih merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bursel,
dengan sontak Pawa mengaku hal itu sangat dimungkinkan.
“Kalau mau dipersoalkan bisa saja, apalagi disoroti oleh
media bisa saja,” terangnya.
Bahkan, lanjut Pawa, jika hal ini disoroti oleh Komisi A
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, hanya keberadaan Ridwan
di Kabupaten SBB akan menjadi pembahasan panjang.
“Apalagi Komisi A Provinsi juga mengawasi sampai hal-hal
seperti itu, hal-hal tenis,” tuturnya. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!