Close
Close

KPU Buru Tetapkan RAMA

Namlea, SB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru melakukan rapat pleno terbuka menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ramly Ibrahim Umasugi - Amostafa Besan sebagai Paslon terpilih Bupati - Wakil Bupati Buru periode 2017-2022.

Rapat pleno terbuka itu berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Buru, Kamis (6/4) siang hingga menjelang Sholat Ashar dan dihadiri langsung oleh Paslon terpilih dan para pedukungnya.

Pengesahan itu dibuat dalam satu Keputusan Nomor: 42/Kpts/KPU.Buru/009.433.691/IV/2017, tanggal 6 April 2017 , yang telah menetapkan Ramly Ibrahim Umasugi dan Amostafa Besan (RAMA) sebagai pasangan Calon Bupati- Wakil Wupati terpilih Kabupaten Buru Tahun 2017.

Usai membacakan keputusan tersebut, Ketua KPU Buru, Munir Soamole lalu mewmbubuhkan tanda tangan di atas surat tersebut disaksikan kurang lebih seratusan undangan yang hadir.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan keputusan kepada Paslon RAMA. Sedangkan Paslon BARU atau yang mewakili tidak hadir dalam pleno tersebut.

Munir Soamole dalam sambutan singkatnya menjelaskan, bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati Wakil Bupati alhamdulillah sudah rampung.

Berdasarkan Pleno Rekapitulasi Nomor: 56/KPU/Kab.Buru/009.433.691/II/2017, tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Tahun 2917 tanggal 23 Februari 2917, maka

Paslon Nomor Urut 2 dengan slogan RAMA , Ramly Umasugi dan Amus Besan keluar sebagai pemenang dengan suara terbanyak, yaitu sebesar 41.678 suara, atau 58.9 persen dari total suara sah sebesar 70.694 suara dan disusul Paslon Nomor 1 dengan slogan BARU 29.016 suara. 41,1 persen.

Hasil rekapitulasi itu telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Buru, Nomor: KPTS/KPU.Buru/009.433.691/II/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Namun, oleh paslon Nomor urut 1, Bakir Lumbessy - Amrullah Madani Hentihu, menyampaikan keberatan melalui kuasa hukumnya ke MK tertanggal 27 Februari 2017.

Kemudian MK mengeluarkan bukti registrasi perkara Nomor 20/PHP.PUP-XII/2017, dan setelah dua kali MK menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan keberatan pemohon dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, lalu mengesahkan alat bukti.

Akhirnya pada tanggal 3 April 2017 pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai II, Hakim MK menggelar sidang dismissal dengan angenda mendengar putusan.

Dalam keputusan Nomor 20/PHP.PUP-XV/2017 tanggal 3 April 2017, MK mengadili dan memutuskan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait (RAMA), mengenai kedudukan hukum tentang legal standyng. Kemudian menyatakan permohonan pemohon (BARU) tidak dapat diterima.

Katanya, atas dasar keputusan MK tersebut, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2016, dipertegas agar penetapan paslon terpilih sesuai putusan MK paling lambat dilakukan tiga hari setelah penetapan putusan dismissal atau keputusan MK dibacakan.

Berdasarkan hasil keputusan MK tersebut, lanjut Munir, maka kemudian KPU Kabupaten Buru perlu menetapkan paslon terpilih dalam rapat pleno terbuka, sebagai dasar pengajuan, pengesahan paslon bupati - wakil bupati kepada pejabat yang berwenang untuk mengesahkan pengangkatan bupati dan wakil bupati Tahun 2017 -2022.
“Dengan pengesahan ini, kita telah berada di penghujung tahapan pilkada. Kita berharap situasi keamanan dan ketertiban yang berjalan dengan aman, tertib, sukses dan lancar dapat kiranya kita jaga bersama-sama.Jangan sampai ada gangguan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat di daerah yang kita cintai ini,” harap Munir.

Pesta pilkada di daerah ini kini telah selesai dilaksanakan pentahapannya sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, maupun penjabarannya diatur secar spesifik oleh KPU yang menjadi acuan hukum dan landasan pijak KPU Buru selama penyelenggaraan ini berlangsung.

"Tanggal 15 Februari lalu rakyat daerah ini telah memberikan mandat kepada RAMA yang keputusannya telah ditetapkan ada hari ini,” kata Munir.

Sementara itu, Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy yang dihubungi usai pleno menjelaskan akan menunggu penyampaian hasil pleno KPU secara resmi ke DPRD. Selanjutnya, DPRD akan melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan hasil paslon terpilih guna diteruskan ke pemerintah pusat melalui gubernur. (SBS-10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم