Close
Close

Negara Akui Desa Batu Karang dan Waehotong Masuk Wilayah Bursel


Namrole, SBS
Sengketa tapal batas antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan masih terus diperjuangakan oleh masing-masing Pemkab, namun sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka Desa Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan dan Desa Waehotong, Kecamatan Kepala Madan telah diakui sebagai bagian dari daerah otonom Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan bukan lagi merupakan wilayah dari Kabupaten Buru.

Tetapi, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Buru masih berasumsi dan menganggab bahwa perjanjian yang dilakukan dalam proses pemekaran Kabupaten Bursel kurang lebih delapan tahun lalu sebagai perjanjian adat dan bukan perjanjian administrasi pemerintahan.

''Padahal yang kita lakukan adalah proses perjanjian administrasi pemerintahan,'' kata Tagop kepada wartawan ketika meninjau pembangunan berbagasi infrastruktur MTQ yang terletak di Kilo Meter II, Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Sabtu (01/04).

Dijelaskan, bila berbicara mengenai pemerintahan, maka secara de jure dan de facto, wilayah Desa Batu Karang adalah Dusun dari Desa Mngeswaen dan Desa Waihotong itu adalah Dusun dari Desa Balpetu.

''Keduanya adalah dusun yang menjadi wilayah Kabupaten Bursel dan secara de jure diakui di dalam Undang-Undang  32 tentang Pembentukan Otonom Baru,” tegas Tagop.

Lanjut Tagop, hal itu sebenarnya telah jelas, dimana saat dimekarkan sebagai daerah otonom baru, Kabupaten Bursel yang dipimpinnya terdiri dari lima kecamatan, yang didalamnya juga mengakomodir kedua Desa tersebut yang saat pemekaran masih berstatus Dusun.

''Karena di dalam Undang-Undang 32, batas wilayah Kabupaten Bursel adalah lima kecamatan yaitu, Kecamatan Kapala Madan, Kecamatan Leksula, Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole dan Kecamatan Ambalau,'' rincinya.

Semua wilayah itu, jelasnya lanjut, menjadi wilayah yang diakui secara nasional dan bukan diakui secara adat.

''Kalau bisa secara adat, kita bisa saling mengklaim dan itu tidak akan bisa selesai,'' ujar Tagop.

Lanjut Tagop bahwa tujuan dari sebuah pemekaran adalah untuk mempercepat proses peningkatan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat serta memperpendek rentang kendali, baik rentang kendali sosial masyarakat dan pemerintah maupun pembangunan.

Olehnya itu, katanya lagi, harus bisa dipahami oleh semua pihak bahwa tujuan dari proses pemekaran adalah seperti itu dan bukan untuk saling gontok-gontokan untuk mendapat kekuasaan wilayah.

''Ini bukan wilayah kerajaan, ini wilayah administrasi pemerintah negara Republik Indonesia. Siapapun menjadi bupati tujuannya mensejahtrakan masyarakat,'' jelasnya lagi.

Kata Tagop bahwa yang dipermasalahkan oleh pemerintah Kabupaten Buru adalah permasalahan adat, wilayah adat itu tidak masuk. Jelasnya lanjut, adat tidak bisa memberi intervensi di dalam pembangunan.

''Tetapi di dalam tataran sosial kemasyarakatan kita mengakui adanya adat, itu saja,'' sebut Tagop.

Ditegaskannya bahwa sebagai anak negeri dan anak adat dirinya memahami tentang adat. Tetapi bukan menjadikan adat sebagai landasan pemerintahan yang moderen.

''Secara de facto dan de jure wilayah itu masuk di kita di Bursel, undang-undang jelas, kita pakai undang-undang bukan keputusan adat,'' jelas Tagop.

Kenapa sampai polemik ini terjadi, lanjut Tagop menjelaskan, bahwa hal ini disebabkan dari sebuah keptusan Pemerintah Provinsi Maluku yang tidak konsisten.

Lanjutnya, staf ahli yang pada saat itu benar-benar memberikan sebuah rekomendasi kepada Gubernur sebelum mempelajari administrasi pemerintahan yang ada.

''Dia baru tidur dia liat itu dia langsung membuat keputusan itu, ini sebuah yang sangat naif sekali kan,'' sesali Tagop.

Ditandaskannya bahwa, siapapun yang melihat kondisi wilayah Bursel pasti paham dari aspek hukum dan sosial kemasyarakatan karena semua menginginkan masuk ke wilayah Bursel.

''Orang-orang yang ingin bergabung ke wilayah kabupaten buru itu adalah orang-orang yang mengkaitkan pemerintahan masuk ke kondisi politik, itu menurut saya tidak boleh,'' pungkasnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم