Close
Close

Soulissa : Koordinasi dan FGD Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Jadi Kebutuhan

Namrole, SBS
Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa menilai kegiatan pelaksanaan koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa merupakan sebuah kebutuhan dalam system pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu diungkapkan Tagop dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Kabupaten Bursel Yohanis Lesnussa diselah-selah pembukaan pelaksanaan koordinasi dan FGD Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dipusatkan di ruang Aula Kantor Bupati, Selasa (30/5).

“Pelaksanaan koordinasi dan FGD Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjawab setiap perubahan terutama dalam system pengelolaan keuangan daerah yang terus berubah akibat dari perubahan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam setiap regulasi,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengelolaan transfer ke daerah memasuki era baru pada Tahun 2017 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Menurutnya, telah terjadi transformasi kebijakan dalam pengelolaan TKDD di Tahun 2017 dengan perubahan paling signifikan terdapat dalam mekanisme penyaluran transfer Dana Alokaasi Khusus (DAK Fisik) dan Dana Desa, yaitu : Pertama, Mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang sebelumnya dilakukan secara terpusat di Jakarta kini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  setempat di daerah; 

Kedua, Penyaluran yang sebelumnya belum memperhatikan kinerja penyerapan dan ketercapaian output menjadi berdasarkan kinerja penerapan anggaran dan ketercapaian output atas penyaluran transfer ke daerah dan dana  desa tahun/tahap/triwulan sebelunya.

Lanjutnya, perubahan kebijakan penyaluran melalui KPPN setempat dilakukan dalam rangka:  Pertama, Mendekatkan pelayanan Kementrian Keuangan kepada Pemerintah Daerah;

Kedua, Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dan Kementrian Keuangan, meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelayanan anggaran pusat dan daerah.

Sementara itu, lanjutnya lagi, kebijakan penyaluran yang memperhatikan kinerja penyerapan dan ketercapaian output dilakukan dalam rangka meningkatkan optimalisasi dan akuntabilitas penyaluran dan penggunaan dana transfer ke daerah dan Dana Desa yang alokasinya semakin meningkat setiap tahunnya untuk mendukung percepaatan pembangunan daerah

“Untuk Kabupaten Bursel sampai dengan tanggal 30 April 2017 atau tahap satu yang telah masuk di Kas Daerah sebesar Rp.34.202.922.900 dari total alokasi DAK 2017 yaitu sebesar Rp 114.009.743.000,” paparnya.

Dirinya menjelaskan, dalam masa transisi mekanisme, DAK Fisik dan Dana Desa, penyaluran tahap satu DAK Fisik dan Dana Desa tersebut dilakukan oleh KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Untuk tahap selanjutnya, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 dilakukan setelah kinerja penyerapan DAK Fisik dan Dana Desa sebelumnya dan capaian outputnya mencapai batas ketentuan minimal tertentu serta dokumen persyaratan dan laporan penyaluran dan penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa disampaikan kepada KPPN.

Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi Pemerintah Daerah, maka kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa penundaan/penghentian penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahap berikutnya dan seterusnya.

Untuk itu, hal tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah Kabupaten Bursel sehingga perlu diambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi agar Pemerintah Daerah dapat memenuhi persyaratan penyaluran dana transfer ke daerah dan Dana Desa secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Dimana, katanya, dalam rangka mencapai kinerja penyerapan dan capaian output sesuai rencana dan melaporkannya secara tepat waktu agar penyaluran dana transfer ke daerah, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN dapat berjalan lancar sesuai tahapannya, maka pemerintah Kabupaten Bursel menjalankan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan dana DAK Fisik dan Dana Desa di antaranya :

Pertama, Menyusun kalender pelaksanaan DAK Fisik dan target capaian pada setiap tahapan; Kedua, Menetapkan PIC atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada unit pengelolah DAK Fisik dan membentuk tim monev; Ketiga, Memiliki komitmen bersama untuk penyelesaikan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan kalender kegiatan yang telah ditetapkan

Keempat, Melakukan monev pelaksanaan kegiatan DAK Fisik setiap bidang perlu dilaksanakan secara ketat pada tiap tahapannya; Kelima, Unit pengelola melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik kepada daerah sesuai dengan tahapan penyaluran DAK Fisik. Keenam, Menetapkan pelaksanaan DAK Fisik sebagai bagian dari indikator kinerja pimpinan unit pengelola DAK Fisik.

Ketujuh, Mendorong percepatan proses penyusunan, penetapan, pengesahan, dan penyampaian anggran daerah/desa secepatnya; Kedelapan, Menyalurkan Dana Desa paling lambat tujuh hari kerja setelah dana desa diterima di RKUD; Kesembilan, Melakukan koordinasi, pendampingan dan monev dalam rangka pengelolaan Dana Desa serta; Kesepuluh, Menyiapakan dan menyampaikan dokumen persyaratan dan pelaporan secara tepat waktu.

“Dengan melakukan langkah-langkah tersebut serta meningkatkan koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Bursel, diharapakan pelaksanaan penyaluran dan penggunaan DAK Fisik serta Dana Desa dapat optimal dan membawa kontribusi besar dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini,” harapnya.

Selain itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Bursel, dirinya pun menyampaikan aresiasi yang tinggi atas upaya dari Ditjen Perbendaharaan dalam hal ini diwakilkan oleh Kantor Wilayah Provinsi Maluku atas pelaksanaan kegiatan ini, dengan harapan lebih ditingkatkan koordinasi, pembinaan dan bimbingan teknis semacam ini sehingga dampak dari pemanfaatan Dana DAK dan Dana Desa dapat memberikan kontribusi yang semakin besar bagi pembangunan daerah dan Desa.

“Kepada para KPA, PPK, dan para pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana DAK, saya harapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dan nantinya lebih aktif dan produktif dalam pengelolaan dana transfer, terutama Dana DAK dan Dana Desa,” tuturnya. (MR-K5)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post