Namrole, SBS
Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa menilai kegiatan
pelaksanaan koordinasi dan Focus Group
Discussion (FGD) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa
merupakan sebuah kebutuhan dalam system pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu diungkapkan Tagop dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten
II Setda Kabupaten Bursel Yohanis Lesnussa diselah-selah pembukaan pelaksanaan
koordinasi dan FGD Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dipusatkan di ruang
Aula Kantor Bupati, Selasa (30/5).
“Pelaksanaan koordinasi dan FGD Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini
merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjawab setiap perubahan
terutama dalam system pengelolaan keuangan daerah yang terus berubah akibat
dari perubahan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam setiap regulasi,” ungkapnya.
Dikatakannya, pengelolaan transfer ke daerah memasuki era baru pada
Tahun 2017 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Menurutnya, telah terjadi transformasi kebijakan dalam pengelolaan TKDD
di Tahun 2017 dengan perubahan paling signifikan terdapat dalam mekanisme penyaluran
transfer Dana Alokaasi Khusus (DAK Fisik) dan Dana Desa, yaitu : Pertama, Mekanisme penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa yang sebelumnya dilakukan secara terpusat di Jakarta kini dilakukan
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat di daerah;
Kedua, Penyaluran yang sebelumnya
belum memperhatikan kinerja penyerapan dan ketercapaian output menjadi berdasarkan kinerja penerapan anggaran dan
ketercapaian output atas penyaluran
transfer ke daerah dan dana desa
tahun/tahap/triwulan sebelunya.
Lanjutnya, perubahan kebijakan penyaluran melalui KPPN setempat
dilakukan dalam rangka: Pertama, Mendekatkan pelayanan Kementrian
Keuangan kepada Pemerintah Daerah;
Kedua, Meningkatkan efisiensi
koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dan Kementrian Keuangan,
meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja
pelayanan anggaran pusat dan daerah.
Sementara itu, lanjutnya lagi, kebijakan penyaluran yang memperhatikan
kinerja penyerapan dan ketercapaian output
dilakukan dalam rangka meningkatkan optimalisasi dan akuntabilitas penyaluran
dan penggunaan dana transfer ke daerah dan Dana Desa yang alokasinya semakin
meningkat setiap tahunnya untuk mendukung percepaatan pembangunan daerah
“Untuk Kabupaten Bursel sampai dengan tanggal 30 April 2017 atau tahap
satu yang telah masuk di Kas Daerah sebesar Rp.34.202.922.900 dari total
alokasi DAK 2017 yaitu sebesar Rp 114.009.743.000,” paparnya.
Dirinya menjelaskan, dalam masa transisi mekanisme, DAK Fisik dan Dana
Desa, penyaluran tahap satu DAK Fisik dan Dana Desa tersebut dilakukan oleh
KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan rekomendasi yang
disampaikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Untuk tahap selanjutnya, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 dilakukan
setelah kinerja penyerapan DAK Fisik dan Dana Desa sebelumnya dan capaian
outputnya mencapai batas ketentuan minimal tertentu serta dokumen persyaratan
dan laporan penyaluran dan penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa disampaikan
kepada KPPN.
Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi Pemerintah Daerah, maka
kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa
penundaan/penghentian penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahap berikutnya dan
seterusnya.
“Untuk itu, hal tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah
Kabupaten Bursel sehingga perlu diambil langkah-langkah strategis untuk
mengantisipasi agar Pemerintah Daerah dapat memenuhi persyaratan penyaluran
dana transfer ke daerah dan Dana Desa secara tepat waktu dan sesuai dengan
ketentuan,” terangnya.
Dimana, katanya, dalam rangka mencapai kinerja penyerapan dan capaian
output sesuai rencana dan melaporkannya secara tepat waktu agar penyaluran dana
transfer ke daerah, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN dapat berjalan
lancar sesuai tahapannya, maka pemerintah Kabupaten Bursel menjalankan
langkah-langkah strategis dalam pengelolaan dana DAK Fisik dan Dana Desa di
antaranya :
Pertama, Menyusun kalender
pelaksanaan DAK Fisik dan target capaian pada setiap tahapan; Kedua, Menetapkan PIC atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik pada unit pengelolah DAK Fisik dan membentuk tim monev; Ketiga, Memiliki komitmen bersama untuk
penyelesaikan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan kalender kegiatan
yang telah ditetapkan
Keempat, Melakukan monev pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik setiap bidang perlu dilaksanakan secara ketat pada tiap
tahapannya; Kelima, Unit pengelola
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik kepada daerah sesuai
dengan tahapan penyaluran DAK Fisik. Keenam,
Menetapkan pelaksanaan DAK Fisik sebagai bagian dari indikator kinerja
pimpinan unit pengelola DAK Fisik.
Ketujuh, Mendorong percepatan proses
penyusunan, penetapan, pengesahan, dan penyampaian anggran daerah/desa
secepatnya; Kedelapan, Menyalurkan Dana
Desa paling lambat tujuh hari kerja setelah dana desa diterima di RKUD; Kesembilan, Melakukan koordinasi,
pendampingan dan monev dalam rangka pengelolaan Dana Desa serta; Kesepuluh, Menyiapakan dan menyampaikan
dokumen persyaratan dan pelaporan secara tepat waktu.
“Dengan melakukan langkah-langkah tersebut serta meningkatkan
koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Bursel,
diharapakan pelaksanaan penyaluran dan penggunaan DAK Fisik serta Dana Desa dapat
optimal dan membawa kontribusi besar dalam pelaksanaan pembangunan di daerah
ini,” harapnya.
Selain itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Bursel, dirinya pun
menyampaikan aresiasi yang tinggi atas upaya dari Ditjen Perbendaharaan dalam
hal ini diwakilkan oleh Kantor Wilayah Provinsi Maluku atas pelaksanaan
kegiatan ini, dengan harapan lebih ditingkatkan koordinasi, pembinaan dan
bimbingan teknis semacam ini sehingga dampak dari pemanfaatan Dana DAK dan Dana
Desa dapat memberikan kontribusi yang semakin besar bagi pembangunan daerah dan
Desa.
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!