Aksi pencurian emas secara ilegal yang dilakukan oleh PT.
BPS di lokasi camp Wasboli, Kecamatan Teluk Kayeli mendapat kecaman keras dari Pimpinan
DPRD Kabupaten Buru. Diketahu pencurian berkedok uji coba itu telah berlangsung
selama enam bulan lebih.
Pencurian ini diungkapkan Pimpinan DPRD Buru, Azis Hentihu
dan Djalil Mukaddar setelah menerima aduan dari enam tokoh adat yang mendatangi
DPRD Buru, Selasa siang (20/6).
Sejumlah tokoh adat yang dipimpin Kaksodin Ali Wael itu
diterima dua Wakil Ketua DPRD Buru di ruang kerja Djalil Mukaddar. Turut hadir
pula, anggota DPRD Buru dari Patai Demokrat Jafar Nurlatu.
“Ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan. PT. BPS itu
tugas pokoknya sesuai MoU dengan Gubernur Said Assagaff hanya menata dan
mengelolah lingkungan di eks peti Gunung Botak dan peti Gogorea,” kecam Djalil.
Djalil dan Azis menjelaskan, untuk bisa mengolah emas, maka
seharusnya PT. BPS mengantongi izin resmi terlebih dahulu dalam bentuk Izin
Usaha Pertambangan (IUP) dengan melalui berbagai prosedur yang berlaku.
“Tapi mereka kan sudah mengolah. Ini salah dan tidak dapat
dibenarkan,” lagi kecam Djalil dan Azis.
Di hadapan wakil rakyat ini, Ali Wael dan kawan-kawan ikut
mengeluhan tindakan repsesif aparat kepoisian dengan menangkap sejumlah warga
adat yang mengais rejeki di tambang Gunung Botak.
“Mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjara, termasuk adik
kandung saya. Sedangkan PT BPS yang terang-tarangan mencuri emas secara
besar-besaran dilindungi aparat keaamanan,” sesal Ali Wael di hadapan pimpinan
dewan.
Sementara Toni Waekibo di hadapan pimpinan dewan
mengungkapkan, aksi pencurian emas besar-besaran dilakukan oleh PT. BPS setelah
mengantongi sepenggal izin uji coba pengolahan yang diteken Kadis ESDM Maluku,
Martha Nanlohy tanggal 1 November 2016 lalu.
Menurut Toni, izin uji coba ini hanya sampai 10 Nopember
2016. Tapi kenyataan di lapangan, pengolahan emas oleh PT. BPS ini masih terus
berlangsung dan dikawal ketat aparat keaamanan.
“Kami masyarakat adat tak bisa mendekat karena dijaga
aparat keamanan bersenjata,” beber Toni.
Toni lalu mempermasalahkan penertiban peti Gunung Botak dan
Gogorea dengan dalih penataan dan pengelolaan lingkungan, karena ada penggunaan
bahan kimia berbahaya. Tapi kenapa PT. BPS yang melakukan rencaman dan juga
menggunakan bahan kimia tidak dimasalahkan.
“Perusahan ini tak punya IUP pula. Apa mereka kebal hukum
dan bahkan asetnya dijaga aparat?,” soalkan Toni lagi.
Di hadapan pimpinan dewan ini, Toni dkk mempermasalahkan
kenapa PT BPS begitu leluasa mengambil material pasir emas dari Gunung Botak
dan mengolahnya pula.
“Kenapa diizinkan oleh pemerintah. Ini kan persoalan dan
kami tetap menolak PT. BPS, karena kami tetap menginginkan tambang rakyat,”
tegas Toni.
Sedangkan Kaksodin Ali Wael menambahkan, kalau para
petinggi adat dari dataran tinggi Petuanan Kayeli dengan tegas menolak PT. BPS
untuk mengelola emas di tambang Gunung Botak.
“Beta singkat saja, terkait PT. BPS kami petinggi adat
menolak, karena banyak sekali PT. BPS bikin sakit hati katong tokoh adat maupun
masyarakat adat. Banyak yang dia lakukan yang bikin sakit hati katong tokoh
adat maupun masyarakat adat dengan meminjam tangan aparat menangkap masyarakat
adat. Beta pung masyarakat, beta punya adik kandung sendiri ada di penjara. Itu
kelakuan BPS,” beber Ali Wael.
Menanggapi keluh kesah dan temuan masyarakar adat soal
pengolahan emas oleh PT. BPS itu, sekali lagi Djalil dan Azis meminta Ali Wael
dkk untuk bersabar hati sampai selesai lebaran Idul Fitri.
Djalil dan Azis berjanji akan sidak ke TKP dan
bila ditemukan bukti, maka masalah ini harus diselesaikan sesuai hokum yang
berlaku.(SBS-10)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!