Sesuai hasil
sidak pasca libur hari raya Idul Fitri Tahun 2017, dari jumlah pegawai 4.424
orang, sampai dengan tanggal 5 Juli kemarin pada akhir sidak jumlah pegawai
yang masuk kerja 91,26 persen.
“Demikian sisa
dari itu 0,8 sekian persen yang tidak masuk kantor dan akan mendapat sangsi
penahanan gaji pada SKPD masing-masing,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM Kabupaten Bursel, AM Laitupa kepada wartawan di Kantor Bupati
kemarin.
Sedangkan
Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada sidak hari terakhir yang jumlah keseluruhan
2.374, yang masuk kantor 82 persen dan tersisa 18 persen belum masuk kantor dan
akan juga mendapat sanksi yang sama.
“Saat ini kami
baru terima beberapa laporan dari SKPD terkait dengan laporan panggil kepada
PNS dan PTT yang tidak masuk kantor,” sebut Laitupa.
Laitupa
menjelaskan sesuai dengan hasil sidak dan peraturan yang mengatur bahwa apabila
PNS atau PTT yang tidak masuk kantor sampai tanggal 5 Juli, maka akan mendapat
sanksi penahanan gaji selama sebulan.
Laitupa juga
menambahkan bahwa aturan tersebut tidak main-main karena terbukti sudah ada
yang dibina dan hasilnya akan dibahas di Komisi Disiplin ASN.
“Kurang lebih
sampai dengan saat ini saya cek terakhir ada kurang lebih 16 orang pegawai
telah dilakukan pembinaan kepada mereka dimana sebelumnya yang dipanggil
sebanyak 62 orang,” ungkapnya.
Sementara untuk
PTT kata Laitupa, belum dapat laporan, tetapi kurang lebih 200 PTT yang akan
dipanggil untuk dilakukan pembinaan,” sebutnya. (SBS-08)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!