Namrole, SBS
Menurutnya, berdasarkan surat edaran pemerintah pusat melalui keputusan bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang cuti bersama dan hari Libur Idul Fitri, maka sudah seharusnya tanggal 3 Juli 2017 seluruh aparatur sudah menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
“Sesuai dengan ketentuan hari ini tanggal 3 Juli semua aktivitas kantor sudah difungsikan dan diharapkan sesuai dengan ketentuan harus berfungsi. Tadi saya bersama Sekretaris Daerah Syahroel Pawa, Asisten II Yohanis Lesnussa serta Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia A M Laitupa bersama stafnya melakukan sidak pada setiap SKPD yang ada untuk mengecek kehadiran para pegawai,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam sidak yang dilakukan selama tiga hari ini merupakan suatu tugas rutin dari pada ahkir kegiatan-kegiatan libur panjang, baik itu dalam libur keagamaan maupun regulasi-regulasi pemerintah pusat. Selain itu, sidak ini merupakan bagian dari instrument pembinaan kepegawaian secara kantinyu yang selalu dilakukan oleh Pemda dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur.
Dalam sidak tersebut, Seleky mengapresiasi kehadiran pegawai yang pada sidak hari pertama ini presentasinya sudah mencapai 70 persen, walaupun yang diharapkan tingkat kehadiran pegawai bisa mencapai 100 persen, namun dengan kondisi cuaca yang tak bersahabat juga merupakan faktor penentu kembalinya para pegawai yang merayakan Idul Fitri diluar Bursel.
“Sangat menggembirakan, karena presentasi kehadiran pegawai sudah 70 persen, namun harus diakui bahwa dengan kondisi cuaca yang cukup memprihatinkan menyebabkan harapan kami agar tingkat kehadiran pegawai untuk mencapai 90 persen dan 100 persen belum dapat dipenuhi,” ungkapnya.
Walaupun begitu mantan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bursel ini menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, apabila sampai sidak hari ketiga masih juga kedapatan ada pegawai yang belum berkantor maka akan ada sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Sesuai ketentuan toleransi yang diberikan tiga hari, jika belum hadir maka kita akan lakukan tindak tegas sesuai yang diarahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dimana sanksi yang akan diberikan berupa penahanan gaji dalam bulan berjalan, dan semua yang berkaitan dengan hal itu dibuatkan berita acara mulai dari pemanggilan kepada pegawai yang bersangkutan, kemudian dilakukan pembinaan pegawai di dinas yang bersangkutan dan kemudian berita acara pemanggilan itu disampaikan kepada Komisi Disiplin Pegawai sebagai acuan lebih untuk melakukaan siding-sidang kepada pegawai-pegawai yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Namun Ia berharap sampai dengan tiga hari kedepan semua pegawai sudah ada pada tempat kerjanya masing-masing sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas pokok yang merupakan sesuatu yang harus wajib dilaksanakan oleh setiap aparatur negara. (SBS-01)
Wakil Bupati
Buru Selatan (bursel) Buce Ayub Seleky menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang mengabdi di Kabupaten Bursel untuk segera kembali ke Bursel
guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara yang
dipercayakan oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas Negara.
“Saya menghimbau
sekaligus ini juga merupakan panggilan kepada seluruh pegawai yang mengabdi di
Kabupaten Bursel, segera kembali untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana
biasanya. Karena sebagai aparatur Negara kita harus menyadari bahwa kita telah
ditunjuk dan diangkat sebagaiamana amanat kepegawaian untuk melaksanakan
tugas-tugas Negara di lingkungan dimana kita bekerja," kata Seleky kepada Suara
Buru Selatan di ruang kerjanya seusai melakukan sidak hari pertama, Senin
(03/07).
Menurutnya, berdasarkan surat edaran pemerintah pusat melalui keputusan bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang cuti bersama dan hari Libur Idul Fitri, maka sudah seharusnya tanggal 3 Juli 2017 seluruh aparatur sudah menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
“Sesuai dengan ketentuan hari ini tanggal 3 Juli semua aktivitas kantor sudah difungsikan dan diharapkan sesuai dengan ketentuan harus berfungsi. Tadi saya bersama Sekretaris Daerah Syahroel Pawa, Asisten II Yohanis Lesnussa serta Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia A M Laitupa bersama stafnya melakukan sidak pada setiap SKPD yang ada untuk mengecek kehadiran para pegawai,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam sidak yang dilakukan selama tiga hari ini merupakan suatu tugas rutin dari pada ahkir kegiatan-kegiatan libur panjang, baik itu dalam libur keagamaan maupun regulasi-regulasi pemerintah pusat. Selain itu, sidak ini merupakan bagian dari instrument pembinaan kepegawaian secara kantinyu yang selalu dilakukan oleh Pemda dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur.
Dalam sidak tersebut, Seleky mengapresiasi kehadiran pegawai yang pada sidak hari pertama ini presentasinya sudah mencapai 70 persen, walaupun yang diharapkan tingkat kehadiran pegawai bisa mencapai 100 persen, namun dengan kondisi cuaca yang tak bersahabat juga merupakan faktor penentu kembalinya para pegawai yang merayakan Idul Fitri diluar Bursel.
“Sangat menggembirakan, karena presentasi kehadiran pegawai sudah 70 persen, namun harus diakui bahwa dengan kondisi cuaca yang cukup memprihatinkan menyebabkan harapan kami agar tingkat kehadiran pegawai untuk mencapai 90 persen dan 100 persen belum dapat dipenuhi,” ungkapnya.
Walaupun begitu mantan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bursel ini menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, apabila sampai sidak hari ketiga masih juga kedapatan ada pegawai yang belum berkantor maka akan ada sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Sesuai ketentuan toleransi yang diberikan tiga hari, jika belum hadir maka kita akan lakukan tindak tegas sesuai yang diarahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dimana sanksi yang akan diberikan berupa penahanan gaji dalam bulan berjalan, dan semua yang berkaitan dengan hal itu dibuatkan berita acara mulai dari pemanggilan kepada pegawai yang bersangkutan, kemudian dilakukan pembinaan pegawai di dinas yang bersangkutan dan kemudian berita acara pemanggilan itu disampaikan kepada Komisi Disiplin Pegawai sebagai acuan lebih untuk melakukaan siding-sidang kepada pegawai-pegawai yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Namun Ia berharap sampai dengan tiga hari kedepan semua pegawai sudah ada pada tempat kerjanya masing-masing sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas pokok yang merupakan sesuatu yang harus wajib dilaksanakan oleh setiap aparatur negara. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!