Namrole, SBS
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kamis (3/8) malam telah
menggelar Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2017.
Kegiatan
Paripurna yang dipusatkan di Ruang Paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh
Wakil Ketua DPRD La Hamidi dan hanya dihadiri oleh 11 anggota DPRD dari total
20 anggota DPRD setempat.
Selain itu, dari
pihak eksekutif turut dihadiri oleh Wakil Bupati Buce Ayub Seleky dan sejumlah
pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Bursel.
La Hamidi dalam
Pidato Penutupan Masa Sidang II Tahun 2017 mengatakan, momentum paripurna ini
merupakan wahana pelaksanaan tugas-tugas kita selaku DPRD yang merupakan unsur
penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diagendakan pada setiap masa sidang.
Untuk itu, pada
Masa Sidang II DPRD yang diawali dengan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang
II pada tanggal 25 Maret 2017 lalu yang dan telah menetapkan 16 Agenda DPRD
untuk dilaksanakan dalam rangka kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan
maupun sebagai tindak lanjut agenda-agenda masa sidang sebelumnya.
La Hamidi
kemudian merincih, ke 16 agenda tersebut terdiri dari: Pembukaan Masa Sidang II
Tahun 2017; Pembahasan Ranperda, Study Banding Komisi, Pembahasan LKPJ Bupati
Tahun Anggaran 2016; Pengawasan dan Monitoring 2016; Pembahasan LPJ Bupati T.A
2016; Paripurna Penyampaian Hasil Reses; Penyampaian Surat-Surat Masuk;
Konsultasi dan Koordinasi ke Kementerian; Laporan Prognosis Pemerintah Daerah;
Konsultasi dan Koordinasi ke Provinsi; Pembahasan KUA/PPAS Perubahan T.A 2017;
Pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2017; Diklat Pimpinan dan Anggota DPRD;
Perjalanan Dinas Dalam Daerah; dan Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2017.
“Agenda Masa
Sidang II tersebut dilalui dalam kurun waktu kurang lebih 130 hari kerja
efektif dan akan diakhiri pada hari ini,” ucap Sekretaris DPD PAN Kabupaten
Bursel itu.
Menurutnya,
secara keseluruhan pihaknya telah merampungkan sejumlah agenda yang diwujudkan
dalam berbagai kegiatan dan sejumlah aktvitas kelembagaan.
Sementara agenda
penting yang merupakan wujud sinergi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
telah pula dapat dirampungkan antara lain adalah Pembahasan LKPJ Bupati Tahun
Anggaran 2016 dan Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Bursel Tahun 2016-2021, serta pelaksanaan agenda rutin DPRD yang
telah dapat dilaksanaka seperti pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2017 dan
Penutupan Masa Sidang II sebagaimana tengah dilaksanakan tersebut, maupun
sejumlah agenda yang digagas dalam rangka meningkatkan peran dan kapasitas
lanjut La Hamidi, DPRD untuk menunjang kinerja kelembagaan berupa kegiatan
Bimbingan Teknis, Study Banding, Konsultasi dan Koordinasi ke Pemerintah Pusat
maupun ke Pemerintah Provinsi, serta Penyampaian HasilReses Masa Sidang I Tahun
Sidang 2017.
Lanjut La
Hamidi, dalam kerangka penyelesaian agenda Masa Sidang II tersebut, Tata Tertib
DPRD Kabupaten Bursel mengatur penyelenggaraan rapat dan kunjungan kerja DPRD
dalam rangka meninjau pelaksanaan kegiatan pembangunan dan mencermati berbagai
persoalan masyarakat yang pelaksanaannya dapat disampaikan sebagai berikut :
Pertama,
Kegiatan Rapat, berupa: Rapat Badan Musyawarah DPRD 1 kali; Rapat Komisi DPRD:
Komisi A sebanyak 4 kali, Komisi B sebanyak 2 kali, Komisi C sebanyak 4 kali;
Rapat Koordinasi dengan eksekutif sebanyak 7 kali; Rapat Koordinasi Internal
DPRD sebanyak 5 kali; Rapat Paripurna sebanyak 10 kali, Rapat Pansus sebanyak
10 kali.
Kedua, Kegiatan
Kunjungan Kerja yang dilaksanakan antara lain : Kunjungan kerja maupun kegiatan
study banding ke luar daerah dalam rangka mengkonsultasikan terkait dengan hak
keuangan dan protokoler DPRD Kabupaten Bursel, baik ke Pemerintah Provinsi
maupun ke Pemerintah Pusat.
“Capaian kinerja
ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan DPRD telah merampungkan sejumlah
agenda penting pada Masa Sidang II yang ditetapkan dengan keluaran berupa
persetujuan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan rekomendasi dalam rangka
perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan,” ujarnya.
Dari ke 16
agenda Masa Sidang II, tambah La Hamidi, kita masih menyisakan beberapa agenda
yang belum dapat diselesaikan sebagai akibat dari fokus kegiatan lembaga yang
bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan di
daerah ini yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
“Dengan
demikian, ketertundaan agenda Masa Sidang II seperti, Penyampaian Surat-Surat
Masuk, Pembahasan KUA/PPAS Perubahan T.A 2017, Pembahasan APBD Perubahan T.A
2017, Laporan Realisasi Semesteran Pertama APBD T.A 2016diagendakan untuk
diselesaikan pada masa sidang berikutnya,” terang anggota DPRD asal Dapil
Kecamatan Kepala Madan-Kecamatan Leksula itu.
Selanjutnya,
kata La Hamidi, dalam upaya penguatan citra serta peningkatan peran lembaga DPRD
dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah maupun kaitannya dengan
penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, maka dalam Masa
Sidang II ini pula, DPRD telah melaksanakan agenda sisipan berupa, Rapat Kerja
Pansus Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Bursel Tahun 2016-2021 serta Pansus Pembahasan LKPJ T.A 2016 bersama
pihak Eksekutif.
Sementara,
tambahnya, dalam kaitan dengan hasil kegiatan konsultasi yang telah
dilaksanakan oleh setiap alat kelengkapan dewan, selaku Pimpinann DPRD pihaknya
mengharapkan agar hasil-hasil kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti bersama
mitra kerjanya masing-masing dalam masa sidang mendatang.
“Hal serupa kami
ingatkan kepada para pimpinan alat kelengkapan agar sedapat mungkin melakukan
progress serta perbaikan-perbaikan kinerja pada masa sidang mendatang, terutama
dalam merespon setiap persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kita
yang tentunya disesuaikan dengan kebijakan penganggaran serta kemampuan APBD
kita,” pungkasnya.(SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!