Close
Close

Diduga PLN Waeapo Tipu 1000 Pelanggan

Namlea, SBS
PLN anak Ranting Waeapo (Mako) diduga kuat menipu 1.000 lebih pelanggan dengan mengutip rata-rata Rp.3,5 juta untuk lampu listrik berbinar di rumah tanpa meteran.

Setelah kasus ini terbongkar, para pelanggan PLN ini kembali menjadi obyek penderita dan dipaksa membayar Rp.700 ribu s/d Rp.1,45 juta agar aliran listrik tak diputus dari rumah-rumah mereka.

Kepala PLN Namlea, Wahyu Saputra yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Senin (11/9), tak menyangkal adanya aksi penipuan itu.

Namun semua kesalahan itu ia tumpuk di pundak Kepala PLN Anak Ranting Waeapo, M. Iqbal Setiyono.
Ia beralasan kalau Iqbal yang harus bertanggungjawab atas penipuan tersebut.Karena secara resmi mereka ini tak terdaftar sebagai pelanggan PLN.

Saat wartawan hendak merekam penjelasannya, Wahyu Saputra  berkeberatan. Ia tak mau apa yang diomongkannya itu direkam, kendati sudah diberi penjelasan agar jangan salah kutip.

Data yang dikumpulkan dari pelanggan PLN di lapangan terungkap, kalau tanggal 8 Agustus lalu, petugas PLN dari kantor Namlea telah mendatangi rumah-rumah mereka untuk memutus aliran listrik.

Mereka disalahkan oleh Kepala PLN Namlea, Agus Saputra, dengan alasan telah menyambung aliran listrik secara ilegal.

Walau telah memperlihatkan bukti tanda bayar sampai Rp.3,5 juta. Petugas berkeras kalau sambungannya tetap ilegal, sebab aliran yang tersambung hanya menggunakan MCB dan tanpa meteran.

Padahal penyambungan itu bukan atas mau pelanggan atau dilakukan oleh sendiri, melainkan resmi dilakukan oleh petugas PLN.

"Kami  kena tipu sudah menghabiskan biaya Rp.3 juta. Tapi kini dipaksa bayar lagi Rp.700 ribu," keluhkan seorang pelanggan di Kecamatan Lolong Quba.

Beberapa pelanggan yang dihubungi terpisah mengaku ditakut-takuti dengan kewajiban membayar denda.  Kemudian ditawari solusi oleh Kepala PLN Namlea agar membayar tarif denda terendah Rp.1,45 juta per rumah.

"Sekarang rumah-rumah keluarga kami telah dipasangi meteran pra bayar. Tapi harus bayar tambahan biaya tadi," tutur Islan Besan.

Sedangkan kepala PLN Namlea yang ditanya wartawan perihal keluhan warga itu, ia beralasan bahwa mereka baru menjadi calon pelanggan. Belum resmi menjadi pelanggan PLN.

Alasannya, duit yang dibayarkan oleh para korban ini tidak pernah sampai di kantong PLN. Ia tetap menyalahkan Igbal yang harus mempertanggungjawabkan uang pelanggan itu.

Wahyu sesumbar sudah mempengaruhi para korban ini untuk melapor ke polisi.  Tapi hanya beberapa saja yang melapor.

"Iqbal sudah jadi tersangka dan dikenakan wajib lapor di Polres Buru " sesumbar Wahyu.
Ketika ditanya, kenapa harus warga yang melapor, dan bukan dirinya sebagai pimpinan PLN di Kabupaten Buru yang melaporkannya ke polisi?, Wahyu Saputra berdalih belum ada petunjuk dari Pimpinan di Ambon.

Tapi ia berjanji suatu waktu akan tetap melaporkan Iqbal, bila yang bersangkutan tidak dapat mengganti kerugian yang diderita PLN.

Wahyu hanya menghitung kerugian Rp.1,5 milyar dari aliran yang telah terpakai secara ilegal itu. Katanya lagi, kerugian itu akan ditutupi Iqbal dan orang tuanya.
Ia tak mau tahu soal biaya penyambungan dari calon pelanggan yang tak masuk ke kas PLN. Dan tetap meminta agar  pelanggan melaporkan Iqbal ke polisi.

Ditanya lebih jauh, Wahyu Saputra menjelaskan, sambungan ilegal ini ada yang sudah berlangsung sampai dua tahun.

Para pelanggan itu berasal dari desa-desa pada Kecamatan Waeapo, Lolong Quba, Waelata, dan Teluk Kayeli. Jumlahnya juga bukan 1000 lebih pelanggan, melainkan hanya 900 .
Dari 900 pelanggan itu, pihaknya sudah memasang 700 meter di rumah-rumah setelah membayar Rp.1,45 juta.

Itu bukan untuk biaya penyambungan baru. Melainkan biaya Tagihan Susulan (TS) akibat menikmati aliran listrik tanpa meteran. (SBS-10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post