Close
Close

Gugatan Dikabulkan MPG, Pattiapon Segera Jabat Waka DPRD Ambon

Ambon, SB
Permasalahan sengketa Wakil Ketua DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar antara Marcus Pattiapon sebagai penggugat melawan Ely Toisutta dan DPP Partai Golkar selaku tergugat, akhirnya tuntas dan telah mendapatkan hasil akhir lewat sidang putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) sebagai lembaga peradilan partai yang bertugas mengadili sengketa tersebut, di DPP Golkar Slipi Jakarta Selasa (3/10).

Ketua Departemen Bidang Organisasi DPP Golkar, Derek Loupatty, SH (Dicky) yang ditugaskan mewakili DPP Partai Golkar yang hadir dalam sidang tersebut, membenarkan kabar sudah adanya keputusan MPG yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon.

"Keputusan MPG pada hari ini (kemarin-red), Selasa 3 Oktober 2017 telah memutuskan perkara perselisihan internal PG dengan Nomor Perkara: 29/PI- GOLKAR/IV/2017 yang pada intinya mengabulkan gugatan Pattiapon selaku pemohon atau penggugat," tandas Loupatty kepada media ini via whatsapp, Selasa (3/10).

Loupatty menjelaskan, hal ini berkaitan dengan adanya permohonan pembatalan SK DPP PG Nomor: B- 906/GOLKAR/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang persetujuan penggantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Ambon atas nama Ely. Toisutta, S.Sos.

Olehnya, sidang MPG yang dipimpin hakim ketua Rudy Alfonso dan anggota yang terdiri dari Adies Kadir, Edison Betaubun, Samsul Huda Heru Widodo, Christina Aryani dan panitera Muh. Sattu Pali dan Dimas Pradana ini, dalam amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"MPG juga dalam amar putusannya memerintahkan kepada DPD PG Kota Ambon untuk mengajukan ulang surat permohonan persetujuan pergantian antar waktu Wakil Ketua DPRD Kota Ambon yang harus memenuhi syarat keputusan Rapimnas V Partai GOLKAR Tahun 2013 Nomor 02/ Rapimnas-V/GOLKAR/X/2013," tukas pria yang akrab di sapa Dicky ini.

Selain itu, diungkapkan Loupatty, dalam amar putusan MPG juga memerintahkan kepada DPP Partai Golkar untuk menerbitkan surat persetujuan PAW Wakil Ketua DPRD Kota Ambon terhadap salah satu nama yang akan diusulkan oleh DPD PG Kota Ambon yang memenuhi syarat Keputusan Rapimnas V Tahun 2013.

Ditambahakan advokat tersebut, diterimanya sebagian gugatan pemohon dengan pengertian bahwa dalam pokok perkara, permohonan pemohon meminta kepada MPG untuk menetapkan yang bersangkutan. Tetapi pertimbangan MPG, hal itu adalah domain DPP Partai Golkar. Sehingga MPG menolak permohonan selain dan selebihnya.

"Dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat ini, maka SK DPP Partai Golkar yg telah diterbitkan kepada Sdr Ely Toisutta, S.Sos  menjadi batal demi hukum," tegasnya.

Dengan demikian, menurut Loupatty, DPD Partai Golkar Kota Ambon diwajibkan sebagai termohon II nantinya dalam mengusulkan calon PAW Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, harus memperhatikan pertimbangan hakim MPG dan keputusan Rapimnas V PG Tahun 2013 yang menjadi syarat untuk penetapan dan persetujuan dari DPP Partai Golkar.

"Syarat yang wajib dijadikan acuan DPD Kota Ambon dalam pengajuan wakil ketua DPRD kota Ambon antara lain, unsur pengurus harian DPD Partai Golkar sesuai tingkatannya, pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat minimal tingkatannya, memberikan prioritas kepada calon yang mencapai suara memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) dan/atau menjadi ketua DPD Partai Golkar sesuai tingkatannya. Dengan kata lain calon yang memiliki suara terbanyak dan lainnya," jelas Loupatty.


Untuk diketahui, selain DPP Golkar, sidang tersebut juga dihadiri perwakilan DPD Partai Golkar Kota Ambon, Pattiapon dengan kuasa hukumnya Theodoron Makarios Soulissa. Namun, tergugat lainnya yakni Toisutta tidak sempat hadir karena bertepatan dengan agenda DPRD. (SBS-IE11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post