Permasalahan
sengketa Wakil Ketua DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar antara Marcus Pattiapon
sebagai penggugat melawan Ely Toisutta dan DPP Partai Golkar selaku tergugat, akhirnya
tuntas dan telah mendapatkan hasil akhir lewat sidang putusan Mahkamah Partai
Golkar (MPG) sebagai lembaga peradilan partai yang bertugas mengadili sengketa
tersebut, di DPP Golkar Slipi Jakarta Selasa (3/10).
Ketua Departemen
Bidang Organisasi DPP Golkar, Derek Loupatty, SH (Dicky) yang ditugaskan mewakili
DPP Partai Golkar yang hadir dalam sidang tersebut, membenarkan kabar sudah
adanya keputusan MPG yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon.
"Keputusan MPG
pada hari ini (kemarin-red), Selasa 3 Oktober 2017 telah memutuskan perkara
perselisihan internal PG dengan Nomor Perkara: 29/PI- GOLKAR/IV/2017 yang pada
intinya mengabulkan gugatan Pattiapon selaku pemohon atau penggugat,"
tandas Loupatty kepada media ini via whatsapp, Selasa (3/10).
Loupatty
menjelaskan, hal ini berkaitan dengan adanya permohonan pembatalan SK DPP PG Nomor:
B- 906/GOLKAR/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang persetujuan penggantian
antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Ambon atas nama Ely. Toisutta, S.Sos.
Olehnya, sidang
MPG yang dipimpin hakim ketua Rudy Alfonso dan anggota yang terdiri dari Adies
Kadir, Edison Betaubun, Samsul Huda Heru Widodo, Christina Aryani dan panitera
Muh. Sattu Pali dan Dimas Pradana ini, dalam amar putusannya mengabulkan
sebagian permohonan pemohon.
"MPG juga
dalam amar putusannya memerintahkan kepada DPD PG Kota Ambon untuk mengajukan
ulang surat permohonan persetujuan pergantian antar waktu Wakil Ketua DPRD Kota
Ambon yang harus memenuhi syarat keputusan Rapimnas V Partai GOLKAR Tahun 2013 Nomor
02/ Rapimnas-V/GOLKAR/X/2013," tukas pria yang akrab di sapa Dicky ini.
Selain itu,
diungkapkan Loupatty, dalam amar putusan MPG juga memerintahkan kepada DPP Partai
Golkar untuk menerbitkan surat persetujuan PAW Wakil Ketua DPRD Kota Ambon
terhadap salah satu nama yang akan diusulkan oleh DPD PG Kota Ambon yang
memenuhi syarat Keputusan Rapimnas V Tahun 2013.
Ditambahakan
advokat tersebut, diterimanya sebagian gugatan pemohon dengan pengertian bahwa
dalam pokok perkara, permohonan pemohon meminta kepada MPG untuk menetapkan
yang bersangkutan. Tetapi pertimbangan MPG, hal itu adalah domain DPP Partai
Golkar. Sehingga MPG menolak permohonan selain dan selebihnya.
"Dengan
keputusan yang bersifat final dan mengikat ini, maka SK DPP Partai Golkar yg
telah diterbitkan kepada Sdr Ely Toisutta, S.Sos menjadi batal demi hukum," tegasnya.
Dengan demikian,
menurut Loupatty, DPD Partai Golkar Kota Ambon diwajibkan sebagai termohon II
nantinya dalam mengusulkan calon PAW Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, harus
memperhatikan pertimbangan hakim MPG dan keputusan Rapimnas V PG Tahun 2013
yang menjadi syarat untuk penetapan dan persetujuan dari DPP Partai Golkar.
"Syarat
yang wajib dijadikan acuan DPD Kota Ambon dalam pengajuan wakil ketua DPRD kota
Ambon antara lain, unsur pengurus harian DPD Partai Golkar sesuai tingkatannya,
pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat minimal tingkatannya, memberikan
prioritas kepada calon yang mencapai suara memenuhi bilangan pembagi pemilih
(BPP) dan/atau menjadi ketua DPD Partai Golkar sesuai tingkatannya. Dengan kata
lain calon yang memiliki suara terbanyak dan lainnya," jelas Loupatty.
Untuk diketahui,
selain DPP Golkar, sidang tersebut juga dihadiri perwakilan DPD Partai Golkar Kota
Ambon, Pattiapon dengan kuasa hukumnya Theodoron Makarios Soulissa. Namun,
tergugat lainnya yakni Toisutta tidak sempat hadir karena bertepatan dengan
agenda DPRD. (SBS-IE11)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!