Close
Close

Kajari Akui Ada Penyimpangan ADD/DD Kampung Baru Ambalau


Namrole, SB
Kapala Kejaksaan Negeri Namlea, Nelson Butar Butar mengakui ada terjadinya penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), pada Desa Kampung Baru Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016 sebesar Rp.255 Juta.

Pengakuan Butar Butar kepada wartawan ini disampaikan saat berada di Namrole bersama Tim dari 
Kejaksaan Agung dan Sekgab Kejagung dalam rangka mengecek lokasi untuk pembentukan Kejari Namrole di Kabupaten Bursel, Rabu (4/10).

Diakuinya bahwa terkait penyimpangan ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada indikasi penyimpangan ADD dan DD milik Desa Kampung Baru.

Namun Kejari menampik kalau kasus ini harus lebih dulu ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Dan apabila terdapat adanya unsur pidananya barulah diserahkan ke pihak Kejaksaan guna untuk diproses sesuai  hukum yang berlaku.

“Nanti Inspektorat yang menindaklanjuti, kalau ada unsur pidananya menurut Inspektorat, kembalikan ke kita kasusnya. Kira-kira begitu SOP-nya,” tutur Butar Butar.

Butar Butar mengakui kepada wartawan bahwa pihaknya memang telah turun memeriksa Kadesnya dan terdapat adanya penyimpangan.

“Kami sudah memeriksa kadesnya, tetapi Kadesnya itu bersedia untuk memperbaikinya. Nanti dia urusan dengan Inspektorat lah dia,” ujar putra Batak ini.

Ditanya Apakah itu berarti Kadesnya bersedia untuk mengembalikan kerugian uang negaranya, jawab Kejari benar seperti itu.

“Iya, iya, kira-kira begitu,” kata Butar Butar dalam dialek Bataknya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Namlea didesak mengusut dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Bursel (Bursel) Tahun 2016 senilai Rp.255 Juta Tahun 2016.

Permintaan tersebut disampaikan oleh salah seorang Badan Pengurus Desa (BPD) kepada sejumlah wartawan di Namrole Sabtu pekan kemarin.

"Diduga penyelewenga ADD dan DD oleh Pejabat Kepala Desa Kampung Baru, M. Mamur Lesilawang Tahun 2016 Rp 255.000,000, dan Realiasi ratusan juta ADD dan DD Tahun Angaran 2017 harus segera diproses hukum, “ Ungkap Sumber BPD tersebut.

Disampaikan sumber bahwa persoalan dugaan tindak pidana korupsi realiasi Dana Desa Kampung Baru Tahun 2016 dan 2017 oleh pejabat Kepala Desa, M. Mamur Lesilawang sudah diketahui Masyarakat di desanya.

Dikatakan, dari Kejari Namlea yang dipimpin oleh Kasi intel Kejari Namlea, I Dewa Made Sarwa Mandala pada tangal 21 September 2017 lalu telah datang ke Desa Kampung Baru. Kedatangan pihak Kejari Namlea dijemput langsung oleh berbagai tokoh Masyarakat dan pihak BPD.

"Kedatangan Kejaksaan tersebut dalam rangka mengecek dan memastikan langsung laporan Masyarakat maupun Pihak BPD terkait dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa oleh Pejabat Kepala Desa," ujar sumber BPD ini.

Dari hasil pemeriksaan kejaksaan, jelasnya, realisasi anggaran 255.000,000, hanya di peruntukan untuk pembelian satu Lemari kayu sedangkan ratusan juta anggaran sisanya tidak tau kemana.

Bahkan ATK saja seperti pena yang tadinya di beli 10.000 disulap harganya menjadi 70 ribu/buah. Bukan saja itu, kata sumber dengan keheranan, ratusan juta ADD dan DD Tahun Angaran 2017 tidak ada program fisik di lapangan.

“Sejak pelantikan Pejabat Kepala Desa, oleh Pemerintah Daerah Bursel bulan September 2016 tidak pernah melakukan rapat dengan Masyarakat dan BPD serta Staf Desa,” ungkapnya.

Tambahnya, Kepala Desa terkesan tertutup dan main atur sandiri semua program pembangunan di Desa tanpa melalui Musyawarah Desa yang melibat unsur BPD dan Staf Desa.

Dicontohkan, misalnya penyusunan RPJM Desa, RKPD Desa dan APBD Desa serta penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tidak pernah ada pertemuan.

Hal inj menandakan bahwa Kepala Desa terkesan tertutup dan sangat menyalahi perintah undang – undang dan peraturan lainnya.

Sedankan Insentif untuk dua orang BPD atas nama Jiman Soulisa dan Alim Lesilawang ditambah Dua stap Kepala Desa tidak dibayarkan hinggah kini.

Menurut sumber, yang dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang dan petunjuk peraturan pemerintah lainnya, dan diduga kuat ada terjadi penyelewengan anggaran desa pada Desa Kampung Baru.

Jelasnya lebih lanjut, peraturan yang dilanggar oleh pejabat yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, peraturan Daerah Kabupaen Bursel Nomor 39 Tahun 2012 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan Daerah, dan peraturan Bupati Bursel Nomor 07 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengelolaan, penyaluran dan pemanfaaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD. untuk kepentingan Masyarakat, Bukan kepentingan tertentu.


"Sebagai Masyarakat kampung, kami mengharapkan perhatian pemerintah Daerah Bursel dalam hal ini Bupati Bursel, Tagop S Soulisa, Sekda, Ir Sahroel Pawa, Bagian Pemerintahan untuk segera mengambil tindakan tegas kepada oknum Pejabat Kepala Desa Kampung Baru, karena tindakannya sangat merugikan Masyarakat Desa setempat," pintahnya. (SBS-08)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post