Namrole, SBS
Kapala Kejaksaan
Negeri Namlea, Nelson Butar Butar mengakui ada terjadinya penyimpangan anggaran
Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), pada Desa Kampung Baru
Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016 sebesar Rp.255
Juta.
Pengakuan Butar
Butar kepada wartawan ini disampaikan saat berada di Namrole bersama Tim dari
Kejaksaan Agung dan Sekgab Kejagung dalam rangka mengecek lokasi untuk
pembentukan Kejari Namrole di Kabupaten Bursel, Rabu (4/10).
Diakuinya bahwa terkait
penyimpangan ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa
ada indikasi penyimpangan ADD dan DD milik Desa Kampung Baru.
Namun Kejari
menampik kalau kasus ini harus lebih dulu ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Dan
apabila terdapat adanya unsur pidananya barulah diserahkan ke pihak Kejaksaan
guna untuk diproses sesuai hukum yang
berlaku.
“Nanti
Inspektorat yang menindaklanjuti, kalau ada unsur pidananya menurut
Inspektorat, kembalikan ke kita kasusnya. Kira-kira begitu SOP-nya,” tutur
Butar Butar.
Butar Butar
mengakui kepada wartawan bahwa pihaknya memang telah turun memeriksa Kadesnya
dan terdapat adanya penyimpangan.
“Kami sudah
memeriksa kadesnya, tetapi Kadesnya itu bersedia untuk memperbaikinya. Nanti
dia urusan dengan Inspektorat lah dia,” ujar putra Batak ini.
Ditanya Apakah
itu berarti Kadesnya bersedia untuk mengembalikan kerugian uang negaranya,
jawab Kejari benar seperti itu.
“Iya, iya,
kira-kira begitu,” kata Butar Butar dalam dialek Bataknya.
Sebelumnya
diberitakan, Kejaksaan Negeri Namlea didesak mengusut dugaan penyelewengan
Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Kampung Baru, Kecamatan
Ambalau, Kabupaten Bursel (Bursel) Tahun 2016 senilai Rp.255 Juta Tahun 2016.
Permintaan
tersebut disampaikan oleh salah seorang Badan Pengurus Desa (BPD) kepada
sejumlah wartawan di Namrole Sabtu pekan kemarin.
"Diduga
penyelewenga ADD dan DD oleh Pejabat Kepala Desa Kampung Baru, M. Mamur Lesilawang
Tahun 2016 Rp 255.000,000, dan Realiasi ratusan juta ADD dan DD Tahun Angaran
2017 harus segera diproses hukum, “ Ungkap Sumber BPD tersebut.
Disampaikan
sumber bahwa persoalan dugaan tindak pidana korupsi realiasi Dana Desa Kampung
Baru Tahun 2016 dan 2017 oleh pejabat Kepala Desa, M. Mamur Lesilawang sudah
diketahui Masyarakat di desanya.
Dikatakan, dari
Kejari Namlea yang dipimpin oleh Kasi intel Kejari Namlea, I Dewa Made Sarwa
Mandala pada tangal 21 September 2017 lalu telah datang ke Desa Kampung Baru.
Kedatangan pihak Kejari Namlea dijemput langsung oleh berbagai tokoh Masyarakat
dan pihak BPD.
"Kedatangan
Kejaksaan tersebut dalam rangka mengecek dan memastikan langsung laporan
Masyarakat maupun Pihak BPD terkait dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa
oleh Pejabat Kepala Desa," ujar sumber BPD ini.
Dari hasil
pemeriksaan kejaksaan, jelasnya, realisasi anggaran 255.000,000, hanya di
peruntukan untuk pembelian satu Lemari kayu sedangkan ratusan juta anggaran
sisanya tidak tau kemana.
Bahkan ATK saja
seperti pena yang tadinya di beli 10.000 disulap harganya menjadi 70 ribu/buah.
Bukan saja itu, kata sumber dengan keheranan, ratusan juta ADD dan DD Tahun
Angaran 2017 tidak ada program fisik di lapangan.
“Sejak
pelantikan Pejabat Kepala Desa, oleh Pemerintah Daerah Bursel bulan September
2016 tidak pernah melakukan rapat dengan Masyarakat dan BPD serta Staf Desa,”
ungkapnya.
Tambahnya,
Kepala Desa terkesan tertutup dan main atur sandiri semua program pembangunan
di Desa tanpa melalui Musyawarah Desa yang melibat unsur BPD dan Staf Desa.
Dicontohkan,
misalnya penyusunan RPJM Desa, RKPD Desa dan APBD Desa serta penyusunan
Peraturan Desa (Perdes) tidak pernah ada pertemuan.
Hal inj
menandakan bahwa Kepala Desa terkesan tertutup dan sangat menyalahi perintah
undang – undang dan peraturan lainnya.
Sedankan Insentif
untuk dua orang BPD atas nama Jiman Soulisa dan Alim Lesilawang ditambah Dua
stap Kepala Desa tidak dibayarkan hinggah kini.
Menurut sumber,
yang dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa tersebut sangat bertentangan dengan
undang-undang dan petunjuk peraturan pemerintah lainnya, dan diduga kuat ada
terjadi penyelewengan anggaran desa pada Desa Kampung Baru.
Jelasnya lebih lanjut,
peraturan yang dilanggar oleh pejabat yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
pengelolaan keuangan Desa, peraturan Daerah Kabupaen Bursel Nomor 39 Tahun 2012
tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan Daerah, dan peraturan Bupati Bursel
Nomor 07 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengelolaan, penyaluran dan
pemanfaaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD. untuk kepentingan
Masyarakat, Bukan kepentingan tertentu.
"Sebagai
Masyarakat kampung, kami mengharapkan perhatian pemerintah Daerah Bursel dalam
hal ini Bupati Bursel, Tagop S Soulisa, Sekda, Ir Sahroel Pawa, Bagian
Pemerintahan untuk segera mengambil tindakan tegas kepada oknum Pejabat Kepala
Desa Kampung Baru, karena tindakannya sangat merugikan Masyarakat Desa
setempat," pintahnya. (SBS-08)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!