Namlea, SBS
Lima mantan Kepala Desa (Kades) Kampung Baru dan
Satu Plt Kades Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
dalam waktu dekat siap menghadapi Kejaksaan guna dilakukan pemeriksaan terkait
dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2010, 2011, 2012, 2013 serta
2014 dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 dan 2016.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi
Intel) Kejari Namlea, Dewa Made Sarwa Mandala, SH Kepada Media ini Jumat
kemarin (06/10) diruang kerjanya.
Menurutnya, sebanyak 4 mantan kades dan Satu Pjs
Kades semuanya dari Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau sudah dilayangkan
surat panggilan, hal ini dilakukan kata Kasi Intel untuk dapat menindaklanjuti
surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Maluku DR.Manupak Pane, SH, MH
“Pagilan tersebut, ditujukan kepada 4 mantan Kades
bersal dari Kampung Baru yaitu: atas nama Ujud Loilatu, Ismail Lesilawang, Moh
Cu Mahtelu dan Kamal Booy sedangkan Pjs Kades yang masih menjabat Desa itu
adalah Ris Mamur Lesilawang ke Lima orang tersebut rencananya akan diperiksa
pada Kamis 12/10 2017 di Kantor Kejari Namlea” kata Dewa.
Usai pemeriksaan terhadap mantan Kades dan Pjs Kades
Desa Kampung Baru, Kajari Namlea akan memanggil lewat surat panggilan kepada
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), David dan Fatimah Booy yang
menjabat sebagai Sekertaris BPMD Bursel dan juga hadir Kepala Inspektorat
Bursel.
“Untuk membuktikan Fulbaket maupun Fuldata, kami
sudah beberapa pekan kemarin terjun kelapangan Desa Kampung Baru, namun tidak
tertutup kemungkinan untuk ke dua kalinya, pihaknya dalam waktu dekat akan
kemabali melakukan Fulbaket dan fuldata di Desa tersebut.” Ujar Kasi Intel. (SBS-05)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!