Namrole, SBS
Pihak Reskrim
Polres Pulau Buru hingga kini masih menunggu hasil uji ijazah milik Kepala Desa
(Kades) Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael
yang sementara diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang
Makassar untuk memastikan apakah ijazah tersebut benar-benar palsu ataukah
asli.
“Untuk uji Lab
sudah dilakukan. Saat ini sedang menunggu hasilnya,” kata kata Kasat Reskrim Polres
Pulau Buru AKP M Ryan Citra kepada Wartawan via pesan singkatnya, Kamis (5/10).
Menurut Citra,
jika pihaknya sudah mengantongi hasil uji Labfor tersebut, maka berkas kasus
ini akan kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Buru.
“Iya, kalau
sudah ada hasilnya, maka akan segera kita limpahkan ke jaksa,” sambungnya.
Diberitakan
sebelumnya, JPU telah mengembalikan berkas kasus ini kepada penyidik Reskrim
Polres Pulau Buru guna dilengkapi lagi sebelum dilimpahkan lagi ke JPU.
Kekurangan yang
harus dilengkapi ialah harus melakukan uji Labfor terhadap ijazah milik Kades
Hotte tersebut.
Walau harus
memenuhi petunjuk jaksa tersebut, Citra tak membantah bahwa dari hasil
penyelidikan pihaknya telah dikantongi sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak
pernah terdaftar pada buku registrasi sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.
Selain itu,
Kepala Sekolah pada sekolah tersebut pun diduga kuat tanda tangannya
dipalsukan, karena Kepala Sekolah dimaksud membantah telah menandatangani ijazah
milik sang Kades.
Bahkan, bukti
yang cukup kuat lainnya dari hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa
ijazah tersebut memang palsu dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk
keperluan dirinya mau mengikuti tes sebagai anggota TNI.
Walau demikian,
lanjut Citra, pihaknya tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji
terhadap ijazah milik kader tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
“Itu semua atas
petunjuk P-19 dari jaksa, jadi kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.
Mengakhiri
keterangannya, Citra kembali menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan
dilakukan tersebut merupakan bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi
berkas kasus ini sebelum dilimpahkan lagi ke pihak JPU.
“Intinya kami
berusaha maksimal untuk melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.
Sebelumnya,
berkas kasus ini telah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari
Buru, Senin (24/7) lalu.
“Kita limpahkan
ke JPU. Yang melimpahkan penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim
Polres Buru AKP M Ryan Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7)
sore.
Citra mengaku
bahwa pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal
Kades Hotte, Yusul Latuwael.
Saat ditanyai,
apakah ada kemungkinan tersangka lain yang turut membantu dalam praktek
pemalsuan ijazah SMP milik tersangka, Citra tak menjawabnya.
Citra
menjelaskan bahwa Yusuf telah berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan
pengembangan atas laporan masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang
Kades.
“Iya sudah jadi
tersangka, “ katanya singkat.
Walaupun
berstatus tersangka, dirinya mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan
karena Yusuf dianggap koperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang
membelitnya.
“Soal penahanan itu
bergantung pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang
bersangkutan cukup koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak
ditahan,” ungkapnya.
Untuk diketahui,
Yusuf adalah salah satu Kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop
Sudarsono Soulissa bersamaan dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari
2017 lalu. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!