Close
Close

Polisi Pulau Buru Diminta Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal



Namlea, SBS
Kapolres Pulau Buru, AKBP Leo Simatupang diminta secara tegas memerintahkan bawahan untuk dapat menangkap pelaku penambang emas illegal baik itu penambang illegal yang menggunakan MesinTromol, Dompeng, Tong maupun Perendaman termasuk perusahaan besar yang berada di Gunung Botak yang memasok sat berbahaya seperti sianida dan merkuri untuk beroperasi di Dataran Waeapo yaitu di Desa Wagernangan dan Desa Grandeng Unit 11 maupun dilokasi Desa Wamsait, Kecamata Waelata dan Lolongguba.

Permintaan Kami ini atas dasar larangan instruksi bapak Gubernur Maluku Nomor 84 Tahun 2017 dengan isinya : “Memerintahkan seluruh aktivitas penambang dilokasi bekas penambang emas tampa izin (Gunung Botak dan Gunung Gogorea). Instruksi penutupan tambang ini terhitung sejak tanggal 17 Maret 2017.

“Terbukti dilapangan seluruh aktivitas tambang emas illegal masih Bandel telah memasukan obat terlarang berupa sianidar/Merkuri, Air Perak dan sejumlah obat keras lainnya di gunakan untuk mendapatkan hasil olahan untuk menadapatkan sebutir emas, akibatnya, dengan menggunakan obat keras itu, Hewan/Ternak dan sejumlah perkebunan petani mejadi sasaran,” demikian dikatakan fungsionaris Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Maluku, M. Adha Huku, SE Kepada wartawan.


Menurut Hukul, untuk mengatasi kegiatan penambang emas illegal ini, jajaran Kepolisian dapat mengambil langkah tegas secepatnya, kalau tidak, masyarakat yang ada disana akan mengalami penyakit yang bebahaya, lagi pula lingkungan menjadi rusak, bahkan untuk menggarap perkebunan menjadi mandek, akibat sebagian tanah disana telah tercemar dengan obat kera seperti sianidar/Merkuri,” Ucap Hukul. (SBS-06)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post