Namlea, SBS
Kapolres Pulau Buru, AKBP Leo Simatupang
diminta secara tegas memerintahkan bawahan untuk dapat menangkap pelaku
penambang emas illegal baik itu penambang illegal yang menggunakan MesinTromol,
Dompeng, Tong maupun Perendaman termasuk perusahaan besar yang berada di Gunung
Botak yang memasok sat berbahaya seperti sianida dan merkuri untuk beroperasi
di Dataran Waeapo yaitu di Desa Wagernangan dan Desa Grandeng Unit 11 maupun
dilokasi Desa Wamsait, Kecamata Waelata dan Lolongguba.
Permintaan Kami ini atas dasar larangan
instruksi bapak Gubernur Maluku Nomor 84 Tahun 2017 dengan isinya : “Memerintahkan
seluruh aktivitas penambang dilokasi bekas penambang emas tampa izin (Gunung
Botak dan Gunung Gogorea). Instruksi penutupan tambang ini terhitung sejak
tanggal 17 Maret 2017.
“Terbukti dilapangan seluruh aktivitas tambang
emas illegal masih Bandel telah memasukan obat terlarang berupa
sianidar/Merkuri, Air Perak dan sejumlah obat keras lainnya di gunakan untuk
mendapatkan hasil olahan untuk menadapatkan sebutir emas, akibatnya, dengan
menggunakan obat keras itu, Hewan/Ternak dan sejumlah perkebunan petani mejadi
sasaran,” demikian dikatakan fungsionaris Gerakan Nasional Pemberantasan
Korupsi (GNPK) Provinsi Maluku, M. Adha Huku, SE Kepada wartawan.
Menurut Hukul, untuk mengatasi kegiatan
penambang emas illegal ini, jajaran Kepolisian dapat mengambil langkah tegas
secepatnya, kalau tidak, masyarakat yang ada disana akan mengalami penyakit
yang bebahaya, lagi pula lingkungan menjadi rusak, bahkan untuk menggarap
perkebunan menjadi mandek, akibat sebagian tanah disana telah tercemar dengan
obat kera seperti sianidar/Merkuri,” Ucap Hukul. (SBS-06)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!