Namrole, SBS
Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru akhirnya
telah mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang
Makassar untuk memastikan apakah ijazah Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan
Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael benar-benar palsu
ataukah asli.
“Hasil (uji labfor-red) sudah kita ambil,” kata
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra kepada Wartawan via pesan
singkatnya, Kamis (19/10) malam.
Dirinya mengaku, pihaknya berencana akan
kembali melimpahkan berkas kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Buru pada pekan depan.
“Insyaallah dalam minggu depan rencananya akan
kita limpahkan kalau tidak ada hambatan,” ucapnya.
Pihaknya berharap pasca dilimpahkan nantinya,
berkas kasus ini bisa dinyatakan lengkap oleh JPU dan sesegera mungkin akan
dilakukan pula pelimpahan Tahap II.
“Itu
yang diharapkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU telah mengembalikan
berkas kasus ini kepada penyidik Reskrim Polres Pulau Buru guna dilengkapi lagi
sebelum dilimpahkan lagi ke JPU.
Kekurangan yang harus dilengkapi ialah harus
melakukan uji Labfor terhadap ijazah milik Kades Hotte tersebut.
Walau harus memenuhi petunjuk jaksa tersebut,
Citra tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya telah dikantongi
sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah terdaftar pada buku registrasi
sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.
Selain itu, Kepala Sekolah pada sekolah
tersebut pun diduga kuat tanda tangannya dipalsukan, karena Kepala Sekolah
dimaksud membantah telah menandatangani ijazah milik sang Kades.
Bahkan, bukti yang cukup kuat lainnya dari
hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah tersebut memang palsu
dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk keperluan dirinya mau
mengikuti tes sebagai anggota TNI.
Walau demikian, lanjut Citra, pihaknya tetap
harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap ijazah milik kader
tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.
“Itu semua atas petunjuk P-19 dari jaksa, jadi
kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.
Mengakhiri keterangannya, Citra kembali
menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan dilakukan tersebut merupakan
bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi berkas kasus ini sebelum
dilimpahkan lagi ke pihak JPU.
“Intinya kami berusaha maksimal untuk
melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berkas kasus ini telah
dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari Buru, Senin (24/7) lalu.
“Kita limpahkan ke JPU. Yang melimpahkan
penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP M Ryan
Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7) sore.
Citra mengaku bahwa pelimpahan ini merupakan
pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades Hotte, Yusul Latuwael.
Saat ditanyai, apakah ada kemungkinan tersangka
lain yang turut membantu dalam praktek pemalsuan ijazah SMP milik tersangka,
Citra tak menjawabnya.
Citra menjelaskan bahwa Yusuf telah berstatus
tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat
terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.
“Iya sudah jadi tersangka, “ katanya singkat.
Walaupun berstatus tersangka, dirinya mengaku
bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf dianggap koperatif dalam menjalani
seluruh proses hukum yang membelitnya.
“Soal penahanan itu bergantung pada
pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang bersangkutan cukup
koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Yusuf adalah salah satu Kades
terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan
dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!