Namrole, SBS
Pungutan uang
Magang Siwa SMK Desa Simi, Kecamatan
Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), sejak 2013-2017 diam-diam dikeluhkan sejumlah
orang tua siswa karena di anggap terlalu memberatkan.
“Biaya magang
puluhan Siswa SMK Desa Simi sejak 2013
sampai dengan 2016 berkisar Rp 1.200,000/ Siwa. Pada tahun 2017
ini baru turun Rp. 800.000/ Siwa, Jika
dikalkulasikan dana yang terkumpul cukup fantastis setiap tahun dari puluhan siswa SMK untuk biaya magang,
“ungkap Abdurahman Tewawo selaku Warga Desa Simi.
Ia mengatakan,
kendati nominalnya sudah besar, diberi waktu pembayarantak panjang, hal ini
sungguh sangat memberatkan para orang tua siwa yang anaknya lebih dari satu
orang, sebab rata – rata orang Tua Siswa mata pencariannya hanyalah sebagai nelayan dan petani di Desa
Simi.
Bahkan yang
lebih parahnya lagi kalaupun orang tua mengeluh terkait pembayaran uang ini, pasti ada tekanan dari pihak sekolah terkait
kelulusan anaknya, sehingga orang tua murid
hanya bisa diam saja. Namun karena
hal tersebut diduga Pungutan liar sengaja dilakukan oleh pihak SMK Simi.
“Pembayaran uang
magang sejauh ini, Kepala sekolah SMK Simi, Usman Ali Iksan dan Dewan guru hanya menjelaskan, anggaran tersebut dipakai
untuk pembayaran uang tranportasi pulang pergi dan Biaya Adimistrasi lainnya,
uang Kesehatan, Baju dan biaya setor
uang magang pada Dinas Badan,“ ungkap Abdurahman.
Menurut,
Abdurahman seraya merincikan, pada tahun
2013 - 2017 ini, terkait biaya Pungutan
uang Magang ke Dinas, Badan, setelah kami melakukan Kroscek ke Dinas, dimana
tidak ada pembayaran uang Magang para
Siswa SMK ke Dinas/Badan sesuai keterangan Dinas.
Terkait
pembayaran uang baju magang, Kepala Sekolah dan Dewan Guru hanya menyediakan
baju bekas siswa magang yang sudah lulus
untuk di pakai oleh Siswa magang saat ini, kemudian nanti akan ditarik kembali oleh pihak sekolah untuk dipakai Siswa
selanjutnya.
“Siswa SMK yang
datang magang ke Dinas selama satu bulan, jujur
tempat tinggal dan masalah
kesehatannya mereka tidak terurus, alias Sekolah main taru saja di kabupaten,
nanti baru cari keluarga. Kami Masyarakat tau betul ada berbagai bantuan pemerintah yakni bantuan
Dana operasional Sekolah (Bos) sehingga pihak sekolah jangan terlalu membebani
Masyarakat terkait biaya pendidikan,” ungkapnya.
Sesuai Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan, bahwa Komite sekolah, baik perseorangan maupun
kolektif dilarang keras melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua
wali yang terkesan memberatkan.
“Kami menduga jangan sampai pungutan ini mengarah kepada
indikasi pungutan liar oleh pihak sekolah demi kepentingan Pribadi, “Tegasnya.
Sementara itu,
Husain Tuara selaku guru SMK di Desa Simi
mengungkapkan, terkait
pembayaran uang magang Siswa SMK pada Tahun 2017 ini sebesar Rp
800/Siswa, katanya keputusan tersebut sudah melalui rapat dengan orang tua
siswa.
“Kami dari pihak
sekolah telah menurunkan Biaya magang
yang dulunya Rp.1.200.000 kini Rp.800.000
dan itu orang tua murid sendiri mau naikan menjadi 1000.000, anggaran
Magang tersebut dipakai untuk biaya tranportasi dan biaya
Adimistrasi Siswa dan lainnya,” Jelas Tuara. (SBS-04)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!