Close
Close

Diduga Ada Pungli di SMK Simi

Namrole, SB
Pungutan uang Magang Siwa  SMK Desa Simi, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), sejak 2013-2017 diam-diam dikeluhkan sejumlah orang tua siswa karena di anggap terlalu memberatkan.

“Biaya magang puluhan Siswa SMK Desa Simi  sejak 2013 sampai dengan  2016  berkisar Rp 1.200,000/ Siwa. Pada tahun 2017 ini baru turun  Rp. 800.000/ Siwa, Jika dikalkulasikan dana yang terkumpul cukup fantastis setiap tahun  dari puluhan siswa SMK untuk biaya magang, “ungkap Abdurahman Tewawo selaku Warga Desa Simi.

Ia mengatakan, kendati nominalnya sudah besar, diberi waktu pembayarantak panjang, hal ini sungguh sangat memberatkan para orang tua siwa yang anaknya lebih dari satu orang, sebab rata – rata orang Tua Siswa mata pencariannya  hanyalah sebagai nelayan dan petani di Desa Simi.

Bahkan yang lebih parahnya lagi  kalaupun  orang tua mengeluh  terkait pembayaran uang ini, pasti ada tekanan dari pihak sekolah terkait kelulusan anaknya, sehingga orang tua murid  hanya  bisa diam saja. Namun karena hal tersebut diduga Pungutan liar sengaja dilakukan oleh pihak SMK Simi.

“Pembayaran uang magang sejauh ini, Kepala sekolah SMK Simi, Usman Ali Iksan dan Dewan guru  hanya menjelaskan, anggaran tersebut dipakai untuk pembayaran uang tranportasi pulang pergi dan Biaya Adimistrasi lainnya, uang Kesehatan, Baju  dan biaya setor uang  magang  pada Dinas Badan,“ ungkap Abdurahman.

Menurut, Abdurahman  seraya merincikan, pada tahun 2013 - 2017 ini, terkait  biaya Pungutan uang Magang ke Dinas, Badan, setelah kami melakukan Kroscek ke Dinas, dimana tidak ada pembayaran uang Magang para  Siswa SMK ke Dinas/Badan sesuai keterangan Dinas.

Terkait pembayaran uang baju magang, Kepala Sekolah dan Dewan Guru hanya menyediakan baju bekas siswa magang  yang sudah lulus untuk di pakai oleh Siswa magang saat ini, kemudian nanti akan  ditarik kembali  oleh pihak sekolah untuk dipakai Siswa selanjutnya.

“Siswa SMK yang datang magang ke Dinas selama satu bulan, jujur  tempat tinggal dan  masalah kesehatannya mereka tidak terurus, alias Sekolah main taru saja di kabupaten, nanti baru cari keluarga. Kami Masyarakat tau betul  ada berbagai bantuan pemerintah yakni bantuan Dana operasional Sekolah (Bos) sehingga pihak sekolah jangan terlalu membebani Masyarakat terkait biaya pendidikan,” ungkapnya.

Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan, bahwa Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang keras melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali yang terkesan memberatkan.

“Kami menduga  jangan sampai pungutan ini mengarah kepada indikasi pungutan liar oleh pihak sekolah demi kepentingan Pribadi, “Tegasnya.

Sementara itu, Husain Tuara  selaku guru SMK  di Desa Simi  mengungkapkan, terkait   pembayaran uang magang Siswa SMK pada Tahun 2017 ini sebesar Rp 800/Siswa, katanya keputusan tersebut sudah melalui rapat dengan orang tua siswa.


“Kami dari pihak sekolah telah menurunkan Biaya magang  yang dulunya Rp.1.200.000 kini  Rp.800.000 dan itu orang tua murid sendiri mau naikan menjadi 1000.000, anggaran Magang  tersebut  dipakai untuk biaya tranportasi dan biaya Adimistrasi Siswa dan lainnya,” Jelas Tuara. (SBS-04)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post