Close
Close

Sudah P21, Polisi Siap Limpahkan Tahap II Kasus Ijazah Palsu Kades Hotte


Namrole, SB
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra mengaku bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menyatakan berkas kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael sudah lengkap alias P21.

“Untuk kasus tersebut sudah P21. Kalau tidak salah sejak hari Kamis yang lalu,” kata Citra.
Setelah itu, penyidik Polres Pulau Buru wajib menyerahkab barang bukti dan tersangkanya untuk proases hukum lebih lanjut. “Tinggal menunggu tahap II,” ujarnya.

Namun, untuk proses Tahap II itu, Citra mengaku masih menyesuaikan waktu dengan JPU.

“Untuk Tahap II sendiri masih menyesuaikan waktunya dengan kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru akhirnya  kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu Kades Hotte ke Kejari Buru, Kamis (26/10).

Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra via pesan singkatnya, Kamis (26/10).

"Untuk kasus tersebut, tadi siang sudah kita kirim kembali berkasnya ke kejaksaan," kata Citra.
Setelah dilimpahkan, lanjut Citra, pihaknya tinggal menunggu respon balik dari pihak Kejari, apakah berkas itu sudah lengkap ataukah masih kurang lagi.

Dimana, polisi telah mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Makassar untuk memastikan apakah ijazah Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael benar-benar palsu ataukah asli.“Hasil (uji labfor-red) sudah kita ambil,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra via pesan singkatnya, Kamis (19/10) malam.

Dimana, Jaksa penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas kasus ini kepada penyidik Reskrim Polres Pulau Buru guna dilengkapi lagi sebelum dilimpahkan lagi ke JPU.

Kekurangan yang harus dilengkapi ialah harus melakukan uji Labfor terhadap ijazah milik Kades Hotte tersebut.

Walau harus memenuhi petunjuk jaksa tersebut, Citra tak membantah bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya telah dikantongi sejumlah bukti bahwa Kades Hotte tidak pernah terdaftar pada buku registrasi sekolah yang ijazahnya diduga dipalsukan.

Selain itu, Kepala Sekolah pada sekolah tersebut pun diduga kuat tanda tangannya dipalsukan, karena Kepala Sekolah dimaksud membantah telah menandatangani ijazah milik sang Kades.

Bahkan, bukti yang cukup kuat lainnya dari hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah tersebut memang palsu dan dibeli oleh ayahnya beberapa tahun lalu untuk keperluan dirinya mau mengikuti tes sebagai anggota TNI.

Walau demikian, lanjut Citra, pihaknya tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap ijazah milik kader tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar.

“Itu semua atas petunjuk P-19 dari jaksa, jadi kita penuhi semaksimal mungkin,” terangnya.

Mengakhiri keterangannya, Citra kembali menekankan bahwa proses uji Labfor yang akan dilakukan tersebut merupakan bagian dari keseriusan pihaknya guna melengkapi berkas kasus ini sebelum dilimpahkan lagi ke pihak JPU.

“Intinya kami berusaha maksimal untuk melengkapi petunjuk yang diminta oleh JPU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berkas kasus ini telah dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Buru ke JPU Kejari Buru, Senin (24/7) lalu.

“Kita limpahkan ke JPU. Yang melimpahkan penyidik pembantu yang menangani,” kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP M Ryan Citra kepada wartawan via pesan singkatnya, Senin (24/7) sore.
Citra mengaku bahwa pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama dengan tersangka tunggal Kades Hotte, Yusul Latuwael.

Saat ditanyai, apakah ada kemungkinan tersangka lain yang turut membantu dalam praktek pemalsuan ijazah SMP milik tersangka, Citra tak menjawabnya.

Citra menjelaskan bahwa Yusuf telah berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.

“Iya sudah jadi tersangka, “ katanya singkat.

Walaupun berstatus tersangka, dirinya mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf dianggap koperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang membelitnya.

“Soal penahanan itu bergantung pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang bersangkutan cukup koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan,” ungkapnya.


Yusuf Latuwael adalah salah satu Kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم